
PEKANBARU, GORIAU.COM - Dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi, pegawai Pemprov Riau selain telah menerima gaji bulanan, juga akan menerima tunjungan kondisi kerja. Tunjangan kondisi kerja besarannya berbeda karena disesuaikan dengan jabatan dan masa kerja selama berkarir.
Berdasarkan informasi di kantor Gubernur, diketahui sejauh ini selain gaji, PNS menerima Tunjangan Beban Kerja (TBK) yang besarnya sebulan gaji yang diterima tiap bulan. Lalu yang terbaru diketahui adalah tambahan tunjangan kondisi kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Zaini Ismail membenarkan hal ini. Namun dia mengatakan tunjangan ini sudah sesuai aturan dan diperbolehkan menurut Permenkeu. Karena beban kerja dan tanggung jawab PNS dalam memberikan pelayanan publik yang maksimal menjadi tuntutan dalam pekerjaan.
"Dengan beban kerja yang tinggi dan tuntutan hidup yang juga terus naik, kalau tidak ada tambahan tunjangan bagaimana PNS bisa menghidupi keluarganya. Dan apa yang sudah ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku," katanya, Selasa (10/12/2013) di kantor Gubernur.
Dengan jumlah PNS yang sudah mencapai 8 ribuan di lingkungan Pemprov, diakui Zaini, anggaran yang disediakan akan cukup besar.
Salah seorang pejabat eselon II di lingkungan Setdaprov Riau yang tidak mau disebutkan namanya mengakui, dirinya saat ini hanya menerima gaji dan TBK saja. "Dalam tahun ini baru mendapat gaji. Memang ada tambahan berupa TBK sebanyak gaji perbulan, selain itu belum ada," singkatnya. ***