SELATPANJANG, GORIAU.COM - Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Meranti naik sekitar 13 persen. Kalau sebelumnya hanya Rp 1.736 685, sekarang menjadi Rp 1.940.000.


Penetapan UMK ini dihasilkan melalui musyawarah mufakat yang diikuti oleh Apindo, Serikat Pekerja Buruh dan Disnakertrans, di Aula kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Selasa (11/11/2014) lalu.
"Alhamdulillah akhirnya kita sudah menetapkan UMK untuk Kabupaten Kepulauan Meranti untuk tahun 2015 mendatang sebesar Rp 1.940.000," kata Kadis Nakertrans Said Asmaruddin melalui Kepala Seksi Pembinaan Hubungan Industrial (PHI), Jazuli, Kamis (13/11/2014) kemarin.
Berdasarkan musyawarah rapat mufakat itu, akhirnya rapat bipartid menetapkan besaran UMK untuk tahun 2015 mendatang sebesar 1.940.000 berdasarkan survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) beberapa waktu yang lalu.
Atas penetapan UMK ini, Disnakertrans akan melaporkan hasilnya ke Bupati Meranti. Nanti dari Bupati akan direkomendasikan ke Gubernur Riau untuk Mendapatkan Surat Keputusan nya
"UMK 2015 ini harus cepat ditetapkan, karena Kabupaten/Kota memang harus mengajukan besaran UMK itu paling lambat tanggal 21 November mendatang," ungkap Jazuli lagi.
Dijelaskan nya juga, soal jalannya rapat penetapan UMK berjalan lancar tanpa hambatan. Namun, usai penetapan UMK ada sejumlah permintaan diantaranya meminta pada Disnakertrans agar pelaksanaan UMK ini benar-benar diawasi dan tidak hanya sebatas konsep dan wacana saja.(zal)