SIAK, GORIAU.COM - Badan Operasi Bersama (BOB) Bumi Siak Pusako memastikan bahwa buruh yang melekukan mogok kerja bukan karyawan perusahaan, melainkan buruh dari kontraktor mitra kerja perusahaan.

Manager Humas BOB, Nazaruddin mengatakan, aksi mogok untuk menyampaikan aspirasi terhadap penyesuaian UMP dilakukan oleh pekerja mitra kerja BOB, artinya tidak terkait langsung dengan BOB.

Hubungan BOB dengan mitra kerja bersifat kontraktual, dan dalam kontrak diatur hak dan kewajiban salah satunya mitra kerja harus melaksanakan ketentuan yang berlaku termasuk penerapan Upah Minimum Sektoral Provinsi.

''Kenaikan upah itu diteken Gubernur Riau pada Juni, dan sosialiasinya bulan Juli. Sedangkan ketentuan itu berlaku dihitung sejak Januari 2013. Jadi kamipun masih menggodok atas keputusan tersebut,'' kata Nazar.

"Apabila dalam penerapan kontrak ada kondisi tertentu yg membutuhkan penyesuaian tentunya BOB nya membuka diri, dan saat ini BOB sedang memfinalisasi penyesuaian terhadap perubahan UMSP yang diajukan oleh mitra kerja BOB. Semuanya tentu perlu proses," kata Nazar.

Dia menyebut, dengan aksi mogok ini tidak mempengaruhi produksi minyak di BOB. ''Trend penurunan produksi BOB adalah kondisi alamiah, mengingat lapangan yang dikelola telah mature dan fasilitas yang sudah tua. Secara nasional pun trend produksi memang menurun,'' kata Nazar. ***