KUANSING, GORIAU.COM - Aparat kepolisian Kabupaten Kuantan Singingi Provinsi Riau menangkap tiga pelaku pengedar 5,6 ton bahan bakar jenis minyak tanah (mitan) dengan cara ilegal. Ketiganya ditangkap saat membawa minyak itu menggunakan mobil box.

''Ketiga pelaku itu kami amankan pada hari Selasa (17/9) setelah sempat kabur,'' kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelalawan, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Jon Sihite dihubungi dari Pekanbaru, Rabu malam.

Penangkapan para pelaku berawal dari kecurigaan masyarakat akan aktivitas mereka yang mencurigakan, kemudian polisi melakukan penyelidikan beberapa waktu sebelum akhirnya menyergap ketiganya.

Para pelaku, demikian Sihite, ditangkap saat mengemudikan dan menumpangi mobil boks berkapasitas besar, di dalamnya terdapat 12 bak berisikan minyak tanah.

''Ketika penyergapan itu, tersangka yang mengendarai mobil tersebut tengah melintas di Desa Seijering, Kecamatan Kuantan Tengah. Ketika kami periksa, ternyata isinya minyak tanah yang ditaksir jumlah lebih dari 5,6 ton,'' kata dia.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kata dia, ketiga pelaku masing-masing bernama Aziz, Gusriadi, dan Ali Umar.

''Ketiganya merupakan warga asal Sumatera Barat yang memang beroperasi di wilayah Riau,'' katanya.

Sampai saat ini, ketiga pelaku itu masih terus menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kuantan Singingi. (ant)