
PEKANBARU – Hasil pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau mengungkap peran pemodal atau cukong dalam kasus penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT Seraya Sumber Lestari (SSL). Salah satu tersangka terbaru, berinisial AS, mengaku menerima perintah dan aliran dana dari pihak yang saat ini masih didalami keterlibatannya.
“Penambahan tersangka baru penyerangan dan perusakan fasilitas milik PT SSL inisial AS. Iya ada (perintah dan dana dari cukong), keterangan itu masih kita dalami, kita buru cukong-cukong itu,” ujar Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, Rabu (9/7/2025).
Dari hasil pemeriksaan sementara, dua nama yang telah dimintai keterangan, yakni YC dan A, mengakui menguasai lahan sawit di atas konsesi PT SSL. Kedua nama ini disebut sebagai cukong yang mengendalikan kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan tanaman industri milik PT Arara Abadi (AAL).
“Berdasarkan pemeriksaan saksi, luas lahan YC diperkirakan 150 hektare, sedangkan lahan A seluas 90 hektare, masing-masing terletak di Desa Tumang dan Marampan Hulu. Penyidik masih mendalami pengakuan untuk memastikan kebenaran luas lahan tersebut,” jelas Asep.
Pemeriksaan lebih lanjut juga mengungkap sejumlah kepemilikan lahan dalam skala besar oleh oknum yang tidak bisa dikategorikan sebagai masyarakat kecil. Asep mengungkapkan, beberapa orang menguasai hingga ratusan hektare kebun sawit, termasuk bos berinisial A yang memiliki lebih dari 300 hektare dan YC yang menguasai 184 hektare.
“Apa iya ini masyarakat yang butuh untuk makan?” tanyanya kritis.
Asep menyebutkan bahwa kawasan tersebut secara legal adalah hutan produksi yang telah diberikan izin pengelolaan kepada PT SSL oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kawasan ini bukan diperuntukkan untuk perkebunan sawit.
Ia menegaskan pihaknya tidak akan ragu menindak tegas para cukong yang memperkaya diri dari kawasan hutan dan diduga sebagai aktor intelektual kerusuhan.
“Saya sudah profiling, nanti akan saya tangkap semua. Jangan sampai masyarakat kecil yang jadi korban karena ulah para cukong,” tegasnya.
Polda Riau juga meminta Pemerintah Kabupaten Siak untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap klaim lahan oleh warga. Asep menyarankan agar masyarakat yang benar-benar bergantung hidup dari kawasan tersebut difasilitasi secara legal melalui skema perhutanan sosial.
Ia juga mempertanyakan klaim sepihak atas lahan seluas 9.000 hektare dari total 19.450 hektare di kawasan konsesi, apakah benar milik warga atau justru dikuasai oleh pihak-pihak berkepentingan.
Hingga saat ini, polisi telah menetapkan 13 orang tersangka, termasuk oknum kepala desa dan kepala dusun. Polda Riau menduga ada aktor eksternal yang menggerakkan massa hingga terjadi pembakaran pos keamanan dan lima rumah karyawan PT SSL di Desa Tumang, Siak, Rabu (11/6). Dalam kejadian itu, massa juga menjarah barang pekerja dan menyebabkan trauma. ***