PEKANBARU – Kontraksi sebesar 10,6 persen pada kelompok Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi tantangan utama yang dihadapi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau dalam menghimpun penerimaan hingga Mei 2025. Penurunan ini menekan performa penerimaan sektor perpajakan meskipun secara bruto DJP Riau masih mencatatkan pertumbuhan.

Hingga akhir Mei 2025, DJP Riau berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp5,66 triliun, atau 31,88 persen dari target tahunan Rp17,75 triliun. Namun di tengah capaian tersebut, kelompok PPN tercatat mengalami kontraksi tajam dibanding periode yang sama tahun lalu.

“PPN secara neto mengalami kontraksi sebesar 10,6 persen. Ini menjadi salah satu indikator tekanan ekonomi yang berdampak pada konsumsi dan kegiatan usaha,” terang Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, Selasa (8/7/2025).

Bambang menjelaskan bahwa target penerimaan tahun ini memang lebih rendah dibanding tahun sebelumnya karena adanya penyesuaian regulasi sesuai Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Penyesuaian tersebut mengubah mekanisme pelaporan dan pembayaran PBB serta masa pajak bagi wajib pajak cabang menjadi terpusat sesuai domisili.

Selain PPN, kelompok Pajak Penghasilan (PPh) juga mengalami penurunan sebesar 2,63 persen. Penurunan tersebut dipicu oleh penyesuaian pada penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Badan.

Meski menghadapi tekanan dari dua kelompok pajak utama, DJP Riau mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 33,61 persen dari kelompok pajak lainnya, terutama berasal dari bunga penagihan dan deposit pajak.

“Secara total, penerimaan bruto kita tetap tumbuh 5,65 persen dibandingkan tahun lalu. Ini menunjukkan adanya respons positif dari wajib pajak dalam situasi ekonomi yang belum sepenuhnya stabil,” jelasnya.

Sementara itu, kepatuhan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan juga cukup tinggi. Hingga akhir Mei, telah terkumpul 344.615 SPT atau 76,18 persen dari target 443.506. Rinciannya, SPT Orang Pribadi Karyawan mencapai 275.061, Non-Karyawan 49.042, dan Badan sebanyak 20.512.

“Kesadaran masyarakat dalam pelaporan pajak semakin meningkat, dan kami mengapresiasi hal ini,” ujar Bambang.

Menghadapi dinamika ekonomi 2025, DJP Riau berkomitmen memperkuat sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan.

“Kami terus berinovasi dan bekerja sama dengan pemda, aparat hukum, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya agar penerimaan negara tetap terjaga,” pungkasnya. ***