PEKANBARU - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau resmi mengusulkan pembentukan regulasi penetapan harga pembelian kelapa kepada pemerintah pusat. Langkah ini diambil guna memberikan kepastian ekonomi bagi para petani, menyusul turunnya harga komoditas tersebut di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau, Supriyadi, SHut, MT menjelaskan bahwa payung hukum ini dibutuhkan agar nilai jual kelapa tidak murni dikendalikan oleh fluktuasi pasar yang kerap merugikan petani. Di sisi lain, industri pengolahan juga akan mendapat jaminan kelancaran pasokan bahan baku.

"Kami telah mengusulkan kepada pemerintah pusat agar dibuatkan payung hukum untuk penetapan harga pembelian kelapa. Hal ini sangat penting untuk melindungi pekebun agar mendapatkan harga yang berkeadilan," urainya, Rabu (29/7/2026).

Kondisi turunnya harga kelapa saat ini sangat dipengaruhi oleh pelemahan pasar global. Menurunnya permintaan terhadap produk kelapa beserta turunannya berimbas langsung pada minimnya daya serap bahan baku oleh pihak industri di dalam negeri.

"Saat ini permintaan produk hasil kelapa dan turunannya sedang turun di pasar global. Penjualan melalui kapal ke Malaysia juga sedang sepi," bebernya.

Pihak Pemprov Riau juga telah berkoordinasi dengan salah satu pelaku industri, yakni PT Pulau Sambu, guna meninjau pergerakan pasar. Dari hasil komunikasi tersebut, diketahui tren permintaan ekspor memang sedang melandai tepat saat pasokan buah dari petani sedang melimpah.

Selain mendorong lahirnya regulasi penetapan harga, pemerintah daerah juga meminta pusat untuk mempercepat pembangunan industri hilirisasi kelapa langsung di wilayah sentra produksi. Langkah ini dinilai mampu mendongkrak daya saing komoditas, menciptakan nilai tambah produk, serta mengurangi ketergantungan pekebun pada penjualan bahan baku mentah.

"Pemprov juga mengusulkan agar hilirisasi segera diwujudkan di sentra-sentra perkebunan kelapa. Tujuannya meningkatkan perekonomian pekebun sekaligus memberikan nilai tambah terhadap produk perkebunan," pungkasnya. ***