
TELUKKUANTAN - Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau telah memproses laporan warga terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuansing, Mursini - Halim (MH) saat kampanye.
Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kuansing, Alpias, ST, dugaan pelanggaran tersebut terjadi saat pasangan MH melakukan kampanye di Pasar Lubuk Jambi.
"Pasar itu merupakan fasilitas umum milik negara dan dilarang melaksanakan kampanye terbatas. Bisanya melakukan kampanye tatap muka," ujar Alpias kepada GoRiau.com, Sabtu (5/12/2015) siang.
Untuk diketahui, pasangan MH melaksanakan kampanye terbatas di Pasar Lubuk Jambi, Kuantan Mudik pada 20 November 2015. Kasus tersebut ter-register di Panwaslu dengan nomor 05/LP/Pilkada/11/2015.
"Setelah kita proses, kasus ini memenuhi unsur pelanggaran administrasi. Kemudian, kita mengirimkan surat kepada KPU Kuansing berisi rekomendasi pemberian sanksi untuk Mursini-Halim," urai Alpias.
Dikatakannya, untuk saat ini hanya KPU yang berhak memberikan sanksi kepada pasangan yang melakukan pelanggaran.
"Namun, sampai saat ini kami belum menerima tembusan dari sanksi yang diberikan KPU untuk pasangan tersebut," pungkas Alpias.***