PEKANBARU, GORIAU.COM - Gubernur Riau, Rusli Zainal yang menjadi saksi dalam kasus suap PON Riau, membantah kalau dirinya menerima uang Rp500 juta dari pihak perusahaan. Selain itu, Gubri mengatakan tidak pernah merestui pemberian uang lelah kepada anggota DPRD Riau sebesar Rp1,8 miliar.
Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP, menjadi saksi pada sidang suap PON untuk terdakwa, mantan Kepala Dinas Pemuda Olahgara (Dispora), Lukman Abbas, di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (10/1/2013).
Pada sidang, Ketua Majelis Hakim, Is Nurul sempat mempertanyakan aliaran dana dari perusahaan yang dititipkan lewat ajudannya sebanyak, Rp500 juta, pada kesempatan itu Gubernur Riau menjawab tidak menerima dana yang dimaksud.
"Saya sempat marah mendengar soal itu. Dan saya malah minta, kalau ada permintaan tersebut, lebih baik dibatalkan perda tersebut," kata Rusli. (nti)