BANGKINANG, GORIAU.COM - Salman Al Farisi dan jemaah Majelis Taklim Fardhu Ain, Desa Lubuk Agung dan Ranah Sungkai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, tanggal 17 Desember 2012, melapor Ketua MUI Kampar ke Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.

Hal itu diungkapkan Salman Al Farisi kepada sejumlah wartawan, Kamis (10/01/2013) siang, di Kantor PWI Perwakilan Kabupaten Kampar, Jalan Ahmad Yani, Bangkinang.

''Kemarin, kita telah melaporkan DR Mawardi Saleh MS MA atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan,'' ungkapnya sembari memperlihatkan berkas-berkas laporan.

DR Mawardi Saleh MS MA yang dilaporkan merupakan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kampar.

''Kita dituduh menyebarkan dan mengajarkan aliran sesat yang bertentangan dengan Al Qur'an dan Hadist kepada saya pribadi dan jemaah Majelis Taklim Fardhu Ain,'' ujarnya.

Pencemaran nama baik terindikasi pada Keputusan yang telah dikeluarkan Ketua MUI Kabupaten Kampar melalui SK dengan Nomor KEP.02/MUI-K/IV/2011, tertanggal 25 April 2011, silam.

Menurut Salman, Mawardi membuat keputusan berdasarkan keterangan para saksi yang dihadirkan dan direkayasa untuk memberikan keterangan kepada MUI Kabupaten Kampar.

''Saksi yang dihadirkan seluruhnya menurut saya, diduga palsu, kita siap mempertangunggjawabkan ucapan saya terkait saksi,'' tegasnya.

Saat ini, dirinya beserta keluarga, sejak kejadian tinggal di Pekanbaru, karena untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Kampung Ranah Sungkai. (rif)