PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Polisi menggrebek dan berhasil menangkap dua orang pelaku judi togel di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan, Riau. Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga, Jumat (21/8/2015), kedua tersangka pelaku yakni S (46) dan J (47) keduanya warga Desa Kemang.

"Barang bukti yang kita dapat ada uang tunai, buku tafsir mimpi, HP, potongan kertas pemasang nomor togel yang bertuliskan angka dan kertas rekap nomor keluaran togel," sebut Kapolres.

Diterangkannya, pada Kamis (20/8) sekira pukul 16.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras IPDA Irwanto Tanjung, mendapat informasi dari masyarakat di Desa Kemang ada praktik perjudian jenis Sijie (togel).

"Setelah dilakukan pengintaian dan atau penangkapan di TKP. Diamankan salah satu pelaku yakni S bersama bukti rekapan nomor togel," terangnya.

Kapolres menambahkan, kemudian barang bukti beserta pelaku dibawa dan diamankan di Polsek Pangkalan Kuras guna pengusutan lebih lanjut.

"Dalam pemberantasan judi ini kita tidak akan pandang bulu," tutupnya.(***)