
PEKANBARU, GORIAU.COM - Asisten II Setdaprov Riau, Masperi meminta kepada masyarakat agar memahami jika terjadinya kelambanan dalam realisasi dana hibah tahun ini. Pasalnya, pemberian dana tersebut tidak semudah tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menata ulang administrasi untuk pemberian hibah kepada kelompok masyarakat. "Dulu bisa dengan Proposal saja, sekarang tidak lagi," kata Masperi, Jumat (21/8/2015) di Pekanbaru.
Regulasi dilakukan di sisi administrasi karena selama ini dianggap tidak dilaksanakan dengan rapi. Hanya dengan Proposal saja, sudah bisa langsung dicairkan.
"Jadi itu mulai dibenahi. Setiap pengajuan dan penerima akan diverifikasi kelegalannya. Karena ini berkaitan dengan benturan hukum di kemudian hari," tandas Masperi.
Disebutkannya, Peraturan Gubernur (Pergub) Riau Nomor 64 Tahun 2015 menguatkan syarat dan ketentuan tentang pemberian dana hibah. Pergub tersebut sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 dan 29 Tahun 2012.
"Di situ juga ditegaskan pemberian hibah ke masyarakat hanya kepada kelompok, bukan individu. Juga ditekankan tidak diberikan kepada rekening pribadi. Memang akan terkendala, yang penting selamat," pungkas Masperi.
"Jadi intinya, kelompok (penerima) harus jelas. Dimana rumah, keluarga dan peruntukan hibah itu untuk apa saja, semua harus legal," tegas Masperi.***