TEMBILAHAN, GORIAU.COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penyampaian laporan tentang rencana penetapan Pulau Basu menjadi kawasan taman hutan raya (Tahura) dan persetujuan tentang penghapusan asset Kabupaten, Senin (5/10/2015) malam.

Acara yang diselenggarakan di gedung DPRD Inhil ini, dipimpin oleh Wakil Ketua III DPRD Inhil, Syahruddin, dan dihadiri oleh Bupati Inhil, HM Wardan, Ketua DPRD Inhil, Dani M Nursalam, anggota DPRD dan pejabat eselon di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil.

Paripurna sendiri, mengagendakan laporan hasil pembahasan gabungan Komisi II dan III tentang penetapan Pulau Basu menjadi kawasan Tahura, laporan hasil pembahasan komisi II terkait penghapusan aset kabupaten, laporan komisi II tentang hibah aset dan penghapusan aset daerah, dewan mengambil keputusan dan terakhir sambutan Bupati Inhil.

Mewakili gabungan Komisi II dan III, M Kausar membacakan laporan hasil pembahasan gabungan Komisi II dan III tentang penetapan Pulau Basu menjadi kawasan Tahura, yang mana dalam laporan tersebut diminta Pemkab agar konsisten dalam penetapan pulau Basu menjadi kawasan Tahura, mengingat DPRD telah memberikan dukungan penuh.

''Selain itu, kita ketahui di kawasan tersebut terdapat pemukiman penduduk, kita meminta Pemkab Inhil agar memperhatikan hal itu, sebelum nantinya Pulau Basu ditetapkan menjadi kawasan Tahura,'' sebut M Kausar.

Sementara itu, mewakili Komisi II, M Wahyuddin membacakan laporan hasil pembahasan Komisi II terkait penghapusan asset kabupaten, dibacakannya bahwa penghapusan asset terdiri dari 96 unit mobil dan 33 unit sepeda motor untuk dilelang.

Dari hasil penyampaian laporan Komisi II itu, DPRD pun menyetujui terhadap penghapusan aset, dan keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.(ayu)