
RENGAT, GORIAU.COM - Kendati sudah pertengahan bulan Agustus tahun 2013, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu baru menerima hari ini, Senin (19/8/2013), Draf Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksaan APBD Inhu tahun 2012 nya, setelah melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kita baru menerima Draf Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanan APBD Inhu tahun 2012, hasil audit BPK tersebut pada hari ini dari Eksekutif dalam hal ini Pemerintah Daerah Inhu, " ujar Hafizon Ramadhan, SH selaku anggota Badan Musyawarah (Banmus) dari fraksi gabungan bersatu (FGB) yang didampingi rekan Satu fraksi nya Arifuddin Ahalik di ruangan kantornya.
Dikatakan Afid, sapaan akrapnya, setelah kita menerima draf ranperda tersebut, Banmus lansung mengagendakan penjadwalan pembukaan paripurna ranperda, karena menurut aturan yang diamanatkan Peraturan Mentri Dalam Negri (Permendagri) No. 13 tahun 2006 pasal 29 ayat 3, tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah Jo. Nomor 59 tahun 2007 dan Permendagri nomor 21 tahun 2011.
Disebutkannya, sesuai ketentuan permendagri tersebut, bahwa pembahasan Laporan Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Daerah (LPPD) itu akan dilaksanakan selama satu bulan, terhitung sejak diterimanya laporan keuangan itu dari eksekutif kepada DPRD.
Sedangkan untuk pembahasannya, lanjut Afid, akan dilakukan pembentukan Panitia Khusus (Pansus), pembahasan tersebut akan dipaduserasikan antara laporan hasil audit BPK dengan laporan masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Selain itu, tambah politisi asal Pasir Penyu itu, penerimaan draf Ranperda itu bersamaan dengan penyerahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plapon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan 2013, tandasnya.
Sementra itu, ketua Tim Anggaran Pemerintah Daeraah (TAPD) yang juga Sekda Kabupaten Inhu Raja Erisman, hingga berit ini diurunkan belum berhasil dikomfirmasi, (jef)