
PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Sungai dalam rapat paripurna yang digelar Senin (28/7/2025). Agenda utama sidang adalah penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah serta pendapat akhir dari eksekutif yang diwakili oleh Penjabat Sekretaris Daerah, M. Job Kurniawan.
Ketua Bapemperda DPRD Riau, Sunaryo, dalam laporannya menyampaikan bahwa Ranperda ini disusun atas dasar kebutuhan mendesak akan penataan, perlindungan, dan pemanfaatan sungai secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga keberlangsungan ekosistem sungai.
"Ranperda ini hadir sebagai langkah konkret untuk memperkuat upaya konservasi sekaligus mendukung pengelolaan sumber daya air yang adil dan berkelanjutan," ujar Sunaryo.
Dalam pendapat akhirnya, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau, M. Job Kurniawan, menyampaikan apresiasi atas kerja sama DPRD dalam menyusun regulasi ini. Ia menyebut perda tersebut sebagai tonggak penting dalam pelestarian sumber daya air di Riau.
"Peraturan ini menjadi tonggak penting dalam pengelolaan sumber daya air di Riau, khususnya dalam hal pelestarian sungai yang selama ini menjadi urat nadi kehidupan masyarakat," ujar Job.
Ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Riau akan menindaklanjuti perda ini dengan menyusun peraturan pelaksana dan peta jalan implementasi yang konkret. Rencana tersebut mencakup pembentukan tim koordinasi lintas sektor yang melibatkan OPD, akademisi, dan masyarakat.
"Kami akan memastikan bahwa perda ini tidak hanya menjadi produk hukum di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara terukur. Termasuk melalui edukasi publik, penguatan kelembagaan, serta pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak aliran sungai," tutupnya. ***