
PEKANBARU – DPRD Provinsi Riau secara resmi mengesahkan perubahan Peraturan tentang Tata Tertib dalam rapat paripurna yang digelar Senin (28/7/2025). Pengesahan ini dilakukan usai penyampaian laporan hasil kerja Panitia Khusus yang dibentuk untuk membahas revisi aturan internal dewan.
Juru bicara Pansus, Androy Aderianda, menyampaikan bahwa revisi Tata Tertib DPRD dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru dan kebutuhan kelembagaan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, serta penganggaran.
"Perubahan ini merupakan bagian dari upaya penyesuaian atas sejumlah regulasi baru, termasuk Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, agar DPRD dapat bekerja lebih efektif, transparan, dan akuntabel," ujar Androy.
Ia menambahkan bahwa perubahan ini juga bertujuan memperkuat etika berpolitik, meningkatkan kedisiplinan anggota dewan, serta memperjelas mekanisme kerja alat kelengkapan agar lebih responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Riau, Budiman Lubis, yang memimpin sidang menegaskan bahwa persetujuan perubahan Tatib menunjukkan komitmen lembaga legislatif untuk terus memperbaiki tata kelola internal.
"Tata Tertib bukan hanya pedoman kerja, tapi juga cerminan budaya politik dan akuntabilitas lembaga ini. Kita berharap pelaksanaannya konsisten dan menjadi panduan yang hidup dalam setiap kegiatan dewan," ucap Budiman.
Tatib DPRD yang baru disahkan ini akan menjadi dasar dalam proses pengambilan keputusan, penyusunan program kerja, serta pelaksanaan rapat dan kegiatan lainnya di lingkungan DPRD Provinsi Riau. ***