PEKANBARU – DPRD Kota Pekanbaru melihat masih banyak pelaku usaha yang membandel dengan tetap membuka unit usahanya dengan berbagai cara dan kucing-kucingan dengan petugas di saat bulan Ramadhan, padahal surat edaran walikota jelas Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 14/SE/2022 jelas menyebutkan, pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan.

"Kami mengharapkan kepada aparat penegak hukum agar bersikap adil dalam melakukan survey ataupun razia di tempat-tempat yang kedapatan melanggar surat edaran Walikota," ucap Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Tarmizi Muhammad, Sabtu (16/4/2022).

Dalam melakukan razia, politisi Golkar ini meminta Satpol-PP tidak tebang pilih dan dapat bertindak tegas, terutama pada pelaku tempat hiburan malam yang membandel.

"Kalau ada tempat hiburan malam yang masih beroperasi di bulan puasa ini, maka aparat penegak hukum harus menindak tegas. Jangan pandang bulu," tegasnya.

Selain menghimbau kepada pelaku usaha yang dilarang beroperasi selama bulan Ramadhan, Tarmizi juga menghimbau agar di bulan Ramadhan ini bisa menjadi momentum untuk menghormati, menjaga dan meningkatkan toleransi sesama umat beragama.

"Imbauan kita, masyarakat non muslim harus saling menghargai umat muslim yang tengah menjalankan ibadah puasa, demi menjaga kerukunan antar umat beragama di Kota Pekanbaru ini," tutupnya.

Berdasarkan Surat Edaran Walikota Pekanbaru Nomor 14/SE/2022 dalam Poin B nomor 1, 2 dan 7 disebutkan bahwa, pemilik usaha seperti tempat hiburan umum, karaoke, pub dan kelab malam/diskotik, ditutup selama bulan suci Ramadhan. Khusus restoran dan hiburan yang merupakan fasilitas hotel dapat dibuka untuk tamu hotel.

Kemudian, tempat pijat kesehatan/refleksi ditutup selama Bulan Suci Ramadan. Serta restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, kafe dan sejenisnya bagi penjual, dapat melayani makan ditempat mulai pukul 16.00 WIB. Sedangkan Warnet dan Play Station ditutup selama Bulan Suci Ramadhan. ***