
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia mulai memberi sinyal terbuka untuk membahas kembali mekanisme pemilihan kepala daerah. Opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang selama ini dinilai sebagai kemunduran demokrasi, kini tidak lagi sepenuhnya tertutup.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyatakan pihaknya siap mengkaji seluruh usulan mekanisme pemilihan kepala daerah yang berkembang seiring agenda revisi undang-undang kepemiluan pada 2026.
“Kami secara kelembagaan di Komisi II DPR RI, sebagai komisi yang selama ini diberi urusan konstitusional di bidang kepemiluan, tentu siap untuk melakukan pembahasan terhadap berbagai usul mekanisme pemilihan kepala daerah yang sekarang berkembang,” katanya di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Ia menjelaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari tugas Komisi II sebagaimana tercantum dalam Program Legislasi Nasional tahun 2026.
“Prolegnas 2026 mengamanahkan kepada Komisi II DPR RI untuk menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.
Menurutnya, secara yuridis Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini hanya mengatur dua jenis pemilihan umum, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif, sementara pemilihan kepala daerah berada dalam aturan terpisah.
“Kalau dibaca secara hitam putih, isinya hanya mengatur dua jenis pemilu, yaitu pemilihan umum presiden dan pemilihan umum legislatif,” kata politikus Partai NasDem tersebut.
“Adapun pemilihan kepala daerah diatur dalam rezim lain, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” sambungnya.
Ia menilai kondisi itu membuka ruang untuk menata ulang sistem pemilu dan pilkada secara menyeluruh, termasuk kemungkinan menggabungkan seluruh regulasi pemilihan dalam satu kerangka hukum.
“Jika memungkinkan dibahas dalam bentuk kodifikasi hukum kepemiluan atau kodifikasi hukum pemilihan ke depan, maka tidak tertutup kemungkinan seluruhnya disatukan, termasuk revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” pungkasnya. ***