JAKARTA – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menilai polemik pemilihan kepala daerah melalui DPRD seharusnya tidak lagi diperdebatkan. Dari sudut pandang konstitusi, menurutnya, ruang tafsirnya sudah jelas.

“Dari optik konstitusional, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota ditegaskan dalam Pasal 18 Ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota sebagai kepala pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis,” ujarnya di Jakarta, Kamis (1/1/2026).

Ia menjelaskan frasa “dipilih secara demokratis” tidak selalu dimaknai sebagai pemilihan langsung oleh rakyat. Konsep demokrasi, katanya, memiliki spektrum yang lebih luas.

“Kata demokratis ini bisa ditafsirkan sebagai direct democracy maupun indirect democracy. Karena itu, pemilihan melalui DPRD sebagai bentuk demokrasi tidak langsung memiliki landasan konstitusional yang kuat,” jelasnya.

Argumen tersebut, lanjutnya, diperkuat oleh posisi pemilihan kepala daerah yang tidak masuk dalam rezim pemilihan umum nasional sebagaimana diatur dalam Pasal 22E UUD 1945.

“Dalam konstitusi, pemilihan kepala daerah tidak dimasukkan ke dalam rezim pemilu sebagaimana pemilihan presiden dan legislatif. Itu diatur secara terpisah,” katanya.

Berdasarkan kerangka tersebut, ia menilai perdebatan mengenai pilkada melalui DPRD menjadi kurang relevan jika dilihat dari aspek konstitusional.

“Nah, karenanya ide pemilihan kepala daerah lewat DPRD sebetulnya tidak perlu lagi dipersoalkan dari sudut pandang konstitusi,” tegasnya.

Namun demikian, ia menarik batas tegas terhadap wacana lain yang turut mencuat, yakni penunjukan gubernur secara langsung oleh presiden. Skema tersebut dinilainya bertentangan dengan prinsip demokrasi.

“Apakah gubernur sebagai kepala daerah otonom bisa ditunjuk oleh presiden, jawabannya tentu tidak bisa, karena penunjukan itu sifatnya tidak demokratis,” tuturnya.

Meski begitu, ia menyebut masih terbuka ruang formula kompromi. Presiden, menurutnya, tetap dapat dilibatkan tanpa menabrak prinsip demokrasi.

“Formulanya bisa berupa presiden mengajukan satu sampai tiga nama kepada DPRD provinsi, kemudian DPRD melakukan uji kelayakan dan memilih satu nama untuk ditetapkan sebagai gubernur,” jelasnya.

Wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD kembali menguat setelah disampaikan Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah partai politik. Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia secara terbuka juga sudah mengusulkan mekanisme tersebut.

“Khusus pilkada, setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa dipilih lewat DPRD saja. Banyak pro dan kontra, tapi setelah dikaji, memang lebih baik melalui DPRD agar tidak menimbulkan banyak persoalan. Ini tentu perlu kajian mendalam,” ujarnya saat perayaan HUT ke-61 Partai Golkar di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).

Dukungan serupa juga disampaikan Partai Gerindra Sekretaris Jenderal Gerindra. Sekjen Gerindra Sugiono mengatakan partainya berada pada posisi mendukung pemilihan kepala daerah oleh DPRD di semua tingkatan.

“Gerindra mendukung upaya atau rencana melaksanakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD, baik di tingkat bupati, wali kota, maupun gubernur,” ujarnya. ***