
DURI, GORIAU.COM - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Kabupaten Bengkalis sejak Maret 2015 lalu sudah mulai mensosialisasikan sidang isbat terpadu se Kabupaten Bengkalis. Sidang isbat yang diselenggarakan tidak dipungut biaya alias gratis ini, merupakan program Disdukcapil untuk masyarakat yang belum memiliki urat atau buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA), meskipun sudah menikah.
"Disdukcapil tahun ini mentargetkan 2.000 pasangan bisa memiliki surat resmi atau buku nikah. Untuk kecamatan Bengkalis 250 pasangan, kecamatan Bukitbatu 250 pasangan, kecamatan Mandau 750, kecamatan Pinggir 450, kecamatan Rupat 150 dan kecamatan Rupat Utara 150," ungkap Kepala Disdukcapil Kabupaten Bengkalis, Reinaldi kepada GoRiau.com belum lama ini.
"Yang sudah dilakukan verifikasi peserta sidang isbat baru di Kecamatan Bengkalis, yaitu 112 pasangan. Sementara yang mendaftar dan dalam tahap verifikasi oleh Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Bengkalis, untuk Kecamatan Mandau 152 pasangan, Pinggir 78 pasangan, Bukit Batu 27 pasangan, Rupat 38 pasangan, Rupat Utara 51 pasangan. Ini baru daftar sementara, jumlahnya bisa saja berubah," kata Kabid Pencatatan Sipil Nuraini saat ditemui GoRiau.com, Kamis (6/8/2015) di gedung Bathin Betuah Kantor Camat Mandau.
"Sidang istbat bukankah nikah massal. Tapi pengesahan status pernikahan. Sidang ini nantinya akan melibatkan tiga institusi, masing-masing Pengadilan Agama, Kementerian agama dan Disdukcapil," jelasnya.
Ia mengatakan, peserta sidang istbat akan mengikuti sidang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama. Setelah itu dilanjutkan pemberian buku nikah di kementrian agama dan dokumen kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
"Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi warga, khususnya pasangan yang sudah lama menikah namun belum memiliki administrasi kependudukan," harapnya.(ric)