DURI, GORIAU.COM - Karena diselimuti perasaan malu, menyebabkan banyaknya pasangan suami-istri (pasutri) di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, yang tidak mau ikut sidang isbat gratis. Pasangan suami istri yang menikah sah secara agama namun tidak memiliki buku nikah dari Kementrian Agama ini, malu mengikuti sidang isbat yang digelar oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bengkalis.

"Saya malu aja, sudah punya cucu, tapi masih ikuti sidang isbat, karena tak punya buku nikah," ungkap Yatno warga Desa Petani, Kecamatan Mandau, kepada GoRiau.com, Kamis (6/8/2015) usai verifikasi oleh Pengadilan Negeri Agama Kabupaten Bengkalis di gedung Bathin Betuah Kantor Camat Mandau.

Tak heran jika ada kelurahan dan desa yang nihil pendaftar sidang isbat. Dari data yang diperoleh GoRiau.com melalui Kabid Pencatatat Sipil Disdukcapil Kabupaten Bengkalis Nuraini, terangkum saat ini hanya Kelurahan Air Jamban, Talang Mandi, Pematang Pudu, Babussalam, yang warganya ikut sidang isbat. Sementara itu untuk desa hanya warga Desa Simpang Padang, Sebangar, Kesumbu Ampai, Batin Sebonga, Buluh Manis dan Petani, yang ikut sidang isbat.

Ditempat terpisah Lurah Balik Alam, Fitrianita Eka Putri saat dikonfirmasi mengatakan warganya sudah didata secara keseluruhan. Namun tidak ada yang bisa mengikuti sidang istbat karena tidak sesuai dengan aturan yang ada.

"Ada memang yang menikah dibawah tangan itu. Namun mereka bukan nikah pertama, jadi secara kelengkapan persyaratan yang diminta sudah tidak tepat. Harusnya yang bisa ikut sidang isbat itu pasangan yang nikah pertama, bukan menikah dengan janda atau duda," sebut Fitrianita menjelaskan kepada GoRiau.com.(ric)