
PEKANBARU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru bersama sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan di kawasan bundaran Air Hitam, Kamis (15/5/2025). Razia ini menyasar kendaraan over dimension over loading (ODOL) dan truk yang melanggar aturan penggunaan jalan dalam kota sesuai Surat Keputusan Wali Kota Pekanbaru Nomor 649 Tahun 2019.
"Razia pagi ini kami gelar bersama Ditlantas Polda Riau, Satlantas Polresta Pekanbaru, BPTD, Dishub Provinsi Riau, Jasa Raharja, serta Dispensa Riau," ungkap Kepala Bidang Angkutan Dishub Pekanbaru, Khairunnas, melalui pesan WhatsApp.
Dalam operasi tersebut, petugas menindak sebanyak 80 kendaraan dengan berbagai jenis pelanggaran. Rinciannya, 30 kendaraan terkena tilang karena melanggar aturan ODOL, 12 pengemudi terjaring karena SIM mati, 15 kendaraan terkena tilang pajak mati, dan 10 pengemudi kedapatan tidak memiliki SIM.
Khairunnas menegaskan bahwa razia ini akan terus dilanjutkan hingga Pekanbaru benar-benar bebas dari pelanggaran ODOL. Ia juga mengimbau kepada seluruh pemilik dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kami mengingatkan kembali bahwa truk bertonase besar hanya diperbolehkan melewati jalan dalam kota mulai pukul 22.00 hingga pukul 05.00 WIB. Harap ikuti jalur yang telah ditentukan," tegasnya.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Dishub Pekanbaru untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas serta menjaga keamanan dan ketertiban di jalan raya. ***