
DUMAI - Selama Operasi Lilin Siak 2016, Dinas Perhubungan (Dishub) Dumai mewajibkan travel dan bus masuk ke Terminal Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Jalan Sultan Hasanuddin, Dumai, Riau, sesuai surat edaran yang dikeluarkan Dishub, Selasa (20/12/2016).
Hal itu dikatakan Kepala Dishub Dumai Bambang Sumantri kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Rabu sore (21/12/2016). Pihaknya sudah menyurati seluruh perusahaan angkutan travel dan bus, terkait kewajiban kendaraan masuk dan keluar melalui terminal.
"Kalau ada travel dan bus yang tidak masuk ke terminal, Dishub akan merekomendasikan perusahaan angkutan yang bandel kepada BPTPM, untuk tidak memperpanjang izin trayeknya," ujarnya.
Baca Juga: Operasi Lilin Siak di Riau Dilaksanakan 10 Hari Sampai 1 Januari 2017, Ini Targetnya
Dikatakannya dari hasil rapat Forkompinda, pusat data dan informasi dipusatkan di Kantor Dishub Dumai. Empat pos pelayanan pun disediakan di Terminal AKAP, Pelabuhan Roro, Pelabuhan Penumpang, dan Bandara Pinang Kampai.
"Usai gelar pasukan yang direncanakan Hari Jumat (23/12/2016), akan dilakukan pengecekan bus dan travel yang laik jalan. Kita akan melakukan pengecekan laik jalan seluruh travel dan bus," jelasnya.*** #DUMAI