JAKARTA - Kapal raksasa pembawa petaka lingkungan di perairan Kepulauan Riau, MT Arman 114, kini teronggok menanti pembeli. Aset sitaan negara senilai lebih dari Rp1,17 triliun tersebut gagal menemukan peminat pada pelelangan awal, sehingga membuka peluang penghancuran fisik kapal secara total jika lelang lanjutan kembali menemui jalan buntu.

Penyelesaian status barang bukti dari perkara pidana lingkungan yang bergulir di Batam ini sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung. Skema penawaran ulang tengah dipersiapkan agar negara segera mendapatkan nilai ganti rugi dari kejahatan kelautan tersebut.

"Kalau biasanya di pertama nggak laku akan dilelang ulang ya. Nanti, ketika nggak laku lagi, mungkin jadi barang scrap tuh, di-scrap nanti," urai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Syarat Ketat Penawaran Triliunan

Penjualan kapal berbendera Iran dengan nomor IMO 9116412 buatan Korea Selatan tahun 1997 ini tidak dilakukan secara terpisah. Objek tersebut dilepas dalam satu paket bersama muatannya berupa minyak mentah ringan atau light crude oil sebanyak 166.975,36 metrik ton yang setara dengan 1.245.166,9 barel.

Proses lelang yang difasilitasi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam ini mematok nilai limit sebesar Rp1.174.503.193.400. Calon pembeli juga diwajibkan menyetor uang jaminan senilai Rp118 miliar. Lelang dijadwalkan pada Selasa (2/12) dengan batas akhir penawaran pukul 14.00 WIB.

"Objek lelang ini akan dijual dalam satu paket dengan rincian satu unit kapal tanker MT Arman 114," terang Anang dalam keterangan resmi, Minggu (23/11/2026).

Untuk mengikuti bursa lelang di situs lelang.go.id, peserta wajib memiliki akun terverifikasi. Syarat khususnya, peserta harus berbadan usaha dengan izin pengolahan atau niaga migas, maupun berstatus kontraktor afiliasi sesuai regulasi Kementerian ESDM. Dokumen fisik kepesertaan harus tiba di Kejaksaan Negeri Batam paling lambat (26/11/2025). Sebelumnya, forum penjelasan lelang (aanwijzing) dilaksanakan pada Senin (24/11/2025) pukul 14.00–16.00 WIB di tempat yang sama.

Jejak Pidana Ekologi

Pelelangan ini merupakan buntut dari vonis Pengadilan Negeri Batam Nomor 941/Pid.Sus/2023/PN.Btm terhadap nakhoda kapal, Mahmoud Mohamed Abdelaziz Mohamed Hatiba. Ia dinyatakan bersalah atas kejahatan pembuangan limbah serta aktivitas transfer muatan ilegal (ship-to-ship) dengan kapal berbendera Kamerun, MT S Tinos.

Insiden tersebut terungkap saat patroli udara Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI menggunakan drone mendeteksi kebocoran minyak. Kapal juga diketahui sengaja mematikan sistem identifikasi otomatis (AIS) demi menghindari pantauan aparat. Atas perbuatannya, sang nakhoda diganjar hukuman tujuh tahun penjara beserta denda Rp5 miliar subsider enam bulan kurungan.***