
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Diduga telah menggelapkan uang koperasi yang dikelolanya, Kepolisian Resort Pelalawan menetapkan Ketua Koperasi Harapan Maju, Desa Telayap, Kecamatan Pelalawan yaitu D masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kita sudah tetapkan Ketua Koperasi Harapan Maju, Desa Telayap masuk dalam DPO,"terang Kapolres Pelalawan, AKBP Aloysius Supriyadi SIK melalui Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, AKP Bimo Aryanto, Rabu (3/9/2014).
Sambungnya, D ditetapkan sebagai DPO setelah dilaporkan, karena diduga telah menggelapkan uang koperasi. Setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan terhadap D, namun D takkunjung menunjukkan batang hidungnya.
"Yang bersangkutan sudah beberapa kali kita panggil, namun tak memenuhi panggilan,"jelasnya.
Sebagai Ketua Koperasi Harapan Maju, Desa Telayap, D dinilai tidak transparan dan tidak bisa mempertanggung jawabkan dana koperasi.(***)