PELALAWAN - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pelalawan terpaksa memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) PNS sebesar 30 persen, mulai September 2017. Kebijakan diambil sebagai langkah rasionalisasi anggaran.

Bupati Pelalawan, HM Harris mengatakan pemangkasan TPP sebesar 30 persen diberlakukan ke seluruh golongan PNS. "Mulai September ini diberlakukan pemotongan TPP sebesar 30 persen. Ini bagian dari rasionalisasi," terangnya, kepada GoRiau.com.

Pemotongan sebesar 30 persen ini, sambung Bupati Harris tidak hanya diberlakukan dalam empat bulan terakhir di tahun 2017 atau diakhir anggaran.

"Pemotongan TPP sebesar 30 persen juga diberlakukan tahun depan. Angka rasionalisasi hampir Rp 110 miliar dari Rp 280 miliar pada APBD-P 2017 ini," sebutnya.

Disampaikannya, sebenarnya berat mengeluarkan kebijakan itu. Namun defisit anggaran memaksa pemerintah melakukan efisiensi.

"Mau tidak mau ya harus dipangkas. Kebijakan ini hendaknya bisa dipahami sehingga tidak melemahkan semangat kerja PNS Pelalawan," pungkas Bupati Harris, Rabu (2/8/2017).***