
JAKARTA – Pernyataan anggota Komisi XIII DPR RI, Maruli Siahaan, yang menyebut masyarakat tidak memiliki kewenangan menuntut penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL), terus mengundang perhatian publik. Di tengah meningkatnya aksi protes masyarakat adat dan pegiat lingkungan, komentar Maruli memberikan lapisan baru dalam perdebatan panjang mengenai konflik lahan dan operasional industri pulp di kawasan Danau Toba.
“Tidak ada hak masyarakat mengatakan tutup TPL. Adalah hukum yang berbicara,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi XIII, Dirjen Penguatan HAM, dan PT TPL, Rabu (26/11/2025).
Maruli menekankan bahwa tuntutan penutupan sebuah industri berizin tidak bisa hanya berlandaskan demonstrasi atau tekanan massa. Menurutnya, keputusan seperti itu harus berbasis putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Ia menyoroti aksi demonstrasi besar yang menyerukan “Tutup TPL” hingga menggelinding menjadi gerakan publik di Tapanuli.
“Kita harus bisa membuktikan faktanya. Apa yang membuat TPL harus ditutup?” katanya.
Maruli juga menyampaikan bahwa hingga kini belum ada putusan inkrah yang menyatakan PT TPL melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ia bahkan mengingatkan bahwa laporan polisi yang berjalan selama ini justru berasal dari pihak perusahaan, bukan warga.
Di balik tensi tinggi protes masyarakat, Maruli mengaku melihat adanya pihak lain yang memanfaatkan situasi.
“Sepertinya ada pihak-pihak lain yang menunggangi ini,” ujarnya, sembari menegaskan bahwa ia lahir dan besar di Tapanuli sehingga persoalan ini sangat personal baginya.
Menurutnya, diskusi publik harus mengedepankan data, bukan sekadar tuntutan emosional. Pernyataan itu memunculkan respons beragam, terutama dari kelompok masyarakat adat yang merasa telah bertahun-tahun memperjuangkan hak atas ruang hidup.
Maruli Siahaan lahir di Tapanuli Utara pada 3 April 1961. Sebelum terjun ke gelanggang politik bersama Partai Golkar, ia berkarier sebagai polisi. Latar belakang tugas di institusi penegakan hukum membentuk gaya retorikanya yang lugas dan berbasis prosedur.
Sebagai legislator di Komisi XIII, ia menangani isu hukum, HAM, perusahaan, dan hubungan masyarakat–korporasi. Sikapnya soal PT TPL mencerminkan orientasi hukum formal yang kerap dipegang birokrat dan aparat penegak hukum.
Keterlibatannya dalam isu TPL juga menempatkannya pada posisi unik: seorang putra Tapanuli yang harus berbicara untuk kepentingan hukum, sekaligus berada di tengah keresahan masyarakat daerah asalnya sendiri.
Sikap Maruli mempertegas jurang antara pendekatan hukum formal dan tuntutan masyarakat adat yang bersandar pada pengalaman lapangan. Bagi sebagian warga, pernyataan ini dianggap menihilkan realitas konflik yang mereka hadapi. Namun bagi Maruli, penutupan perusahaan sebesar PT TPL tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Di tengah sengkarut ini, satu hal belum berubah: polemik PT TPL masih akan panjang, dan suara Maruli menjadi salah satu elemen yang memperkaya—sekaligus memanaskan—diskusi publik tentang masa depan hutan Tapanuli. ***