
JAKARTA – Seruan pembebasan untuk ribuan demonstran Agustus kembali menguat setelah Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menilai proses hukum terhadap 1.038 orang yang ditangkap usai aksi akhir Agustus 2025 tidak sejalan dengan prinsip dasar keadilan. Ia menegaskan, tindakan para demonstran tidak serta-merta layak berujung hukuman badan.
"Ini tidak perlu masuk penjara. Walaupun dia salah, maka di pengadilan negeri dia sudah dibebaskan, tetapi dibawa lagi oleh jaksa ke pengadilan tinggi sampai mahkamah agung," ucapnya, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, pengadilan tidak cukup hanya mengukur tindakan para peserta aksi dari aspek kesalahan. Ia menekankan pentingnya hakim menilai mens-rea, atau ada tidaknya niat jahat dalam setiap perbuatan.
"Untuk kasus-kasus yang sudah masuk itu seharusnya bukan sekadar mencari kesalahan. Tapi cari mens-rea, niat kejahatan. Jadi, penjara itu hanya dimaksudkan untuk orang jahat, bukan orang salah," jelasnya.
Jimly turut mengingatkan pengadilan agar tidak lagi menghasilkan putusan yang memicu perlunya campur tangan presiden melalui grasi, amnesti, abolisi, atau rehabilitasi. Ia merujuk pada pengalaman penyelesaian kasus dugaan korupsi PT ASDP Ferry Indonesia, yang sempat membuat presiden harus turun tangan.
"Mudah-mudahan hakim jangan mengulangi lagi putusan-putusan yang mengharuskan presiden turun tangan memberi grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi," katanya.
Soal ribuan demonstran yang kini menjalani proses hukum, Jimly menyebut Polri sedang melakukan evaluasi. Namun, ia mengakui keterbatasan aparat ketika perkara sudah masuk ke wilayah pengadilan.
"Cuma mereka lagi evaluasi, kalau sudah masuk ke pengadilan, kan nggak bisa lagi," ungkapnya.
Meski begitu, ia memastikan sebagian tersangka dari berbagai daerah telah dibebaskan sebagai bagian dari proses peninjauan ulang.
"Kan sudah ada, sudah ada yang dikurangi. Ada di beberapa daerah," ujarnya.
Sebelumnya (4/12/2025), Tim Percepatan Reformasi Polri telah meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk meninjau ulang penanganan massa aksi akhir Agustus. Tim menilai penegakan hukum terhadap ribuan demonstran perlu dipertimbangkan kembali agar lebih proporsional dan tidak menimbulkan ekses yang memperlebar ketegangan sosial. ***