SELATPANJANG - Wajah perbatasan negara di Tanjung Kedabu, Kecamatan Rangsang Pesisir, mendesak untuk segera ditata ulang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti kini menagih langkah cepat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) guna mengesahkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kawasan tersebut tanpa harus terjebak proses birokrasi yang memakan waktu.

Desakan ini mencuat setelah jajaran Pemkab Meranti mengikuti Focus Group Discussion (FGD) yang membahas evaluasi pembangunan kawasan perbatasan Tanjung Kedabu, Senin (7/9/2026). Saat ini, tim konsultan Kementerian ATR/BPN tengah menilai implementasi Rencana Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (RTR KPN) Provinsi Riau dan Kepulauan Riau yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2020.

Kepala Bagian Perbatasan Setdakab Kepulauan Meranti, Gilang Wana Wijaya memastikan bahwa penilaian tersebut menyoroti banyak aspek vital, mulai dari konektivitas transportasi, pasokan energi, jaringan telekomunikasi, hingga prasarana permukiman warga setempat.

"Penilaian ini sangat menentukan sejauh mana rencana RTR KPN terealisasi di lapangan, terutama dalam menyokong Tanjung Kedabu sebagai Pusat Pelayanan Pintu Gerbang Negara," terangnya.

Terobos Kebuntuan Birokrasi

Hasil evaluasi tersebut rencananya akan digunakan sebagai dasar Peninjauan Kembali (PK) terhadap Perpres Nomor 43 Tahun 2020 yang sudah berjalan lebih dari lima tahun. Namun, proses revisi regulasi tingkat pusat kerap memakan waktu yang tidak sebentar.

Pemkab Meranti bersikap proaktif dan meminta penyusunan RDTR khusus untuk Pusat Pelayanan Pintu Gerbang (PPPG) Tanjung Kedabu tidak perlu disandera oleh proses revisi Perpres yang masih bergulir.

"RDTR ini adalah kunci. Lewat dokumen ini, angan-angan pembangunan dalam RTR KPN bisa diterjemahkan menjadi wujud fisik yang konkret, terarah, dan menyatu dengan tata kawasan yang ada," tegas Gilang.

Menurutnya, tanpa kejelasan RDTR, pemerintah daerah akan kesulitan mengeksekusi program pembangunan sarana dan prasarana dasar. RDTR akan menjadi kompas pemanfaatan lahan, sehingga tata ruang perbatasan tidak berbenturan dengan kepentingan masyarakat pesisir maupun aturan pelestarian lingkungan.

Pemkab Meranti memandang Pulau Rangsang telah mengantongi alas hukum yang sangat kuat untuk diprioritaskan. Wilayah ini berstatus sebagai Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) serta masuk ke dalam daftar Kecamatan Perbatasan Prioritas (KPP) pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025–2029. ***