
PEKANBARU, GORIAU.COM - MJ (32) warga Aceh yang menjadi supir truk B 9396 AH membawa ganja kering mengaku diperintahkan oleh Bang Pin dengan bayaran Rp120 juta. Bayaran itu akan ia terima ketika daun ganja kering sampai di Sukabumi, Jawa Barat.
"Saya dibayar Rp120 juta dengan membawa barang ini dari Aceh sampai Sukabumi," ujar MJ kepada petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) di Pekanbaru, Minggu (26/10/2014).Sebelum membawa kiriman tersebut, lanjut MJ, Bang Pin sudah memberinya uang sebesar Rp10 juta untuk biaya selama perjalanan. "Rp10 juta uang pangkal untuk biaya perjalanan," ujar MJ.Kepada kedua rekannya, MJ berjanji akan membagi upah sebesar Rp50 juta kepada S dan Rp20 juta kepada M. "Kalau pesanan sudah sampai, uang tersebut akan dibagi," katanya.Sementara itu, Kepala BNN RI Anang Iskandar menyatakan, daun ganja kering merupakan milik dari Bang Pin dan rencananya sebagian di Jakarta dan Bandung. MJ selaku supir truk bertugas mengantarkan hingga ke gudang penyimpanan di Sukabumi, Jawa Barat."Ade memesan ganja ini kepada Bang Pin, dari sini Bang Pin akan mendapat bagian 1,2 ton ganja atau senilai Rp1,2 miliar," ujar Anang. (san)