
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar mengatakan butuh waktu enam bulan untuk mengamankan ganja 8,088 ton yang berasal dari Aceh menuju Bandung. Dengan metode control delivery, akhirnya sindikat narkoba jenis ganja ini bisa diamankan BNN dari tiga tempat berbeda.
"Sejak penggagasan ide hingga penangkapan, butuh waktu sekitar enam bulan," ujar Anang Iskandar saat menggelar konfrensi pers di Kantor BNN Provinsi Riau, Minggu (26/10/2014).Dikatakan Anang, awalnya penangkapan truk dengan nomor polisi B 9396 AH akan dilakukan di Jakarta. Namun, dikarenakan truk tersebut sering mengalami kerusakan di perjalanan, akhirnya tim BNN mengeksekusi di Jalan Lintas Sumatera, Kandis KM 53, di sebuah rumah makan."Kita berencana akan eksekusi di Jakarta, tapi karena truk sering rusak dan sudah empat kali mogok, tidak memungkinkan disana. Makanya, sampai di Riau langsung kita amankan," ujar Anang.Daun ganja kering ini merupakan milik Bang Pin, warga Aceh yang bermukim di Bandung, nantinya akan dipasarkan oleh seseorang yang bernama Ade di Jakarta. "Ganja ini akan dipasarkan di Jakarta dan Bandung," katanya.Penangkapan Bang Pin dan Ade bersamaan dengan penangkapan supir truk, MJ (32) bersama dua rekannya M (25) dan S (20). "Ketika mobil ini diamankan oleh tim di Riau, tim lain di Jakarta dan Bandung juga menangkap pemilik dan pemesan," katanya."Ini tangkapan besar, belum ada sebesar ini sebelumnya," kata Anang. (san)