BANDUNG - Wacana perubahan konstitusi yang belakangan kembali muncul mendapat respons kehati-hatian dari parlemen. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menegaskan tidak akan mengambil langkah terburu-buru terkait gagasan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 karena berpotensi mengubah lanskap ketatanegaraan secara drastis layaknya perubahan dua dekade silam.

Dampak Historis Perubahan Hukum Dasar

Ahmad Muzani membeberkan bagaimana rentetan amendemen pada rentang waktu 1999 hingga 2002 telah merombak wajah negara secara signifikan. Perubahan tersebut sukses memperkuat pilar sistem presidensial, menegakkan supremasi hukum, sekaligus memberikan jaminan utuh terhadap hak asasi manusia.

Pembatasan Kekuasaan Kepala Negara

Penyesuaian konstitusi pada masa itu juga mendudukkan kedudukan presiden secara mantap sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Namun, aturan baru tersebut memberikan batasan wewenang eksekutif yang sebelumnya tidak memiliki sekat pengawasan ketat.

"Di sisi lain, dalam perubahan Undang-Undang Dasar 1945 itu juga ditegaskan bahwa ada pembatasan kekuasaan seorang Presiden," urai Ketua MPR, Ahmad Muzani saat menghadiri peluncuran buku Sejarah MPR dan Risalah Perubahan UUD 1945 di Gedung Merdeka, Bandung, Minggu (27/9/2026).

Kekuatan Hak Rakyat dalam Pemilihan Umum

Implikasi terbesar lainnya dari rentetan amendemen tersebut adalah terbukanya keran kedaulatan masyarakat melalui pemilihan presiden secara langsung. Mekanisme ini dinilai memberikan ruang bagi pemilih untuk mempelajari program kerja calon pemimpin secara transparan. Keuntungan mutlak lainnya, rakyat memiliki landasan hukum untuk menagih janji politik usai figur tersebut terpilih menduduki pemerintahan.

Dialog Terbuka dan Serap Aspirasi Publik

Mengingat besarnya konsekuensi dari perubahan hukum dasar negara, MPR kini memilih jalur memperbanyak penyaringan aspirasi. Muzani menjabarkan lembaganya masih dalam tahap mendengar berbagai pandangan dan pemikiran dari seluruh elemen masyarakat.

"Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak akan gegabah dalam melakukan perumusan atau perubahan Undang-Undang Dasar tersebut karena kita menganggap perubahan Undang-Undang Dasar 1945 akan membawa konsekuensi yang luar biasa," tutupnya.***