PANGKALANKERINCI - Panitia pemilihan mitra kerjasama pemanfaatan barang milik daerah Kabupaten Pelalawan, melaksanakan tender terbuka untuk paket pekerjaan pengelolaan Pasar Modern Sorek Satu, Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Dasar hukum lelang ini adalah, Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang pengelolaan barang milik daerah," terang Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pelalawan, Sugeng Wiharyadi.

Diterangkannya, pihak ULP hanya sebatas melakukan pengumuman lelang. "Kerjasama pengelolaan Pasar Modern Sorek Satu ini, kita hanya sebatas mengumumkan saja," jelasnya.

Imbuhnya, tayangan pengumuman tender dilakukan melalui koran nasional, jaringan website www.pelalawankab.go.id dan pengumuman di dinding.

Ungkap Sugeng, saat ini proses lelang sudah dalam tahap memasukkan dokumen penawaran yang dilakukan secara manual.

"Penawaran dilakukan secara manual. Setelah penawaran masuk, kemudian akan dilakukan proses selanjutnya, yakni pembukaan dokumen penawaran, penelitian dokumen kualifikasi, pemanggilan peserta calon mitra, pelaksanaan tender dan pengusulan calon mitra," bebernya.

Rencananya, kontrak pengelolaan Pasar Modern Sorek Satu akan dilakukan selama 30 tahun. Namun, periodik pembayaran dilakukan per tahun yang disetor langsung ke Kas Daerah.

"Pemenang (pihak ketiga atau pengelola) akan mengeluarkan biaya terlebih dahulu, diantaranya untuk pembuatan sekat supaya layak ditempati pedagang, tentunya juga biaya operasional," tandas Sugeng Wiharyadi, kepada GoRiau.com (GoNews Group), Jumat (19/5/2017).***