PEKANBARU, GORIAU.COM -  Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengamankan lebih dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu dari tangan lima tersangka diduga sebagai pemiliknya, penumpang dan pengemudi mobil Toyota Innova.

"Menurut laporan yang saya terima, penangkapan lima pelaku diduga pemilik 2 kilogram sabu-sabu itu terjadi pada Kamis dini hari tadi atau sekitar pukul 01.0 WIB," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Ajun Komisaris Besar Guntur Aryo Tejo kepada pers di Pekanbaru, Kamis pagi (20/2/2014).

Keberhasilan ini menurut dia, adalah hasil koordinasi antara pihak Ditresnarkoba dengan Polres Kuantan Singingi.

Lokasi penangkapan kata dia, yakni di Jalan Proklamasi tepatnya di depan Markas Polres Kuantan Singingi.

Kronologinya, kata Guntur, ketika itu aparat yang mendapat informasi itu kemudian melakukan penyetopan terhadap kendaraan Toyota Inova warna biru metalik bernomor polisi B 8702 CS.yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu dan daun ganja kering.

Di dalamnya menurut informasi kepolisian, terdapat lima orang terdiri dari seorang pengemudi dan empat penumpang, tiga pria dan dua wanita.

Tiga laki-laki itu kata dia, masing-masing yakni BSH (35), karyawan swasta, warga Desa Handul Jaya, Provinsi Jambi, kemudian GP (39) pengemudi mobil tersebut yang merupakan warga Kelurahan Silaing Bawah juga Jambi.

Kemudian yakni atas nama FT (38), warga Kelurahan Sulanjana, Jambi yang berada di bangku tengah.

Sementara itu dua wanita yang juga berada di dalam mobil tersebut, kata dia, yakni SD (30), wiraswasta, warga Desa Tangkit, Jambi, dan NS (34), pedagang, warga Desa Wanasalam, Provinsi Banten.

Dari dalam mobil tersebut, kata Guntur, anggota berhasil mengamankan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih 2 kilogram dan satu paket sedang narkotika jenis daun ganja kering. "Saat itu juga anggota kemudian mengamankan satu unit mobil jenis Toyota inova warna biru metalik B 8702 CS yang ditumpangi para pelaku," kata dia.

Bahkan anggota kata dia, juga menemukan dan menyita satu unit senjata jenis airsoft gun dari tangan seorang pelaku. "Selanjutnya kelima pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi guna proses hukum lebih lanjut," demikian AKBP Guntur. (fzr/ant)