JAKARTA, GORIAU.COM - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mengingatkan, pemerintah daerah harus menganggarkan dana pemilihan kepala daerah. Bagi daerah yang belum menganggarkan dana pemilihan di APBD-nya, diminta mengalokasikan anggaran dalam APBD Perubahan. Terutama bagi daerah yang akan menggelar Pilkada serentak di 2015 ini.

''Jadi bagaimana kalau yang belum menganggarkan, ya tetap pakai APBD induk yang nanti bisa dibahas di APBD Perubahan," kata Tjahjo, di Jakarta, Senin 23 Maret 2015.

Agar ada kesepahaman, Kementerian Dalam Negeri kata Tjahjo, selain akan mengundah seluruh kepala daerah yang daerahnya akan menggelar pemilih di 2015, bakal diundang juga Ketua DPRD masing-masing. Tjahjo juga bicara tentang UU Pilkada yang baru. Menurutnya UU tersebut sudah diteken pada 18 Maret kemarin.

''Kita sekarang sedang lakukan penyisiran kembali pasal-pasal. Ini sudah koordinasi dengan Ketua Komisi II. Mana-mana yang disisir, supaya tidak ada yang bertentangan," katanya.

Sementara terkait dengan daerah yang baru dimekarkan, kata Tjahjo, secepatnya itu akan dibicarakan dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bahkan pada awal bulan depan pihaknya akan mengundang semua kepala daerah dan sekretaris daerah. Pertemuan dengan para kepala daerah untuk mengecek persiapan daerah dalam menggelar pemilihan serentak.

''Kita akan mengecek, termasuk yang baru dimekarkan bagaimana. Lalu daerah yang belum ada kesepakatan dengan KPUD mengenai anggaran, juga bagaimana," ujarnya.

Kementerian Dalam Negeri sendiri, ujar Tjahjo, telah menyiapkan payung hukum bagi daerah yang belum ada kesepakatan dengan KPU setempat soal anggaran. Dalam pertemuan nanti, Ketua KPU, Bawaslu, DKPP, Komisi II dan Mendagri sendiri akan hadir.

"Mudah-mudahan Minggu pertama April atau minggu kedua, pertemuan bisa terselenggara. Nah, soal daftar pemilih, basis datanya ya DP4. Kita masih gunakan data lama yang Pilpres kemarin. Tentunya ada pengurangan yang meninggal dan sebagainya," kata Tjahjo. (gus)