PEKANBARU – Percepatan sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah menjadi agenda krusial bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru tahun ini. Langkah ini diambil guna menjamin kepastian hukum sekaligus mengamankan kekayaan daerah dari potensi klaim pihak ketiga maupun sengketa lahan yang berkepanjangan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, menekankan bahwa inventarisasi dan legalisasi aset tidak bisa ditunda. Ia meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk menyamakan frekuensi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar hambatan administrasi segera terurai.

"Ada yang sudah selesai dan ada pula yang masih dalam proses. Intinya, kami akan terus memperbarui data dan menyamakan persepsi dengan para pemangku kepentingan. Sasaran utamanya memastikan seluruh tanah milik Pemkot teregister dengan baik," tegasnya saat ditemui di Mal Pelayanan Publik (MPP), Rabu (11/2/2026).

Salah satu progres signifikan terlihat pada konsolidasi tanah di kawasan Jalan 70, tepat di depan Kompleks Perkantoran Tenayan Raya. Dari total 70 bidang tanah yang didata, mayoritas sudah memiliki legalitas yang sah.

"Khusus di Jalan 70, dari 70 bidang tanah, sebanyak 52 bidang telah tersertifikasi. Sisanya sedang kami identifikasi kendalanya untuk segera dicarikan solusi konkret," urainya.

Selain kawasan perkantoran, Pemkot Pekanbaru juga tengah fokus meningkatkan status alas hak pada sejumlah aset strategis lainnya. Fokus utamanya adalah penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) untuk lokasi bernilai ekonomi dan pelayanan publik.

Aset-aset prioritas tersebut meliputi HPL Sukaramai Trade Center (STC), HPL Kawasan Industri Tenayan (KIT), lahan di bawah Jembatan Siak IV, Waduk Tenayan Raya, hingga area perkuburan Tionghoa.

"Untuk KIT, peta bidangnya secara prinsip sudah ada. Tahap selanjutnya adalah peningkatan status menjadi sertifikat tanah HPL," jelasnya.

Ia berharap dengan pemetaan masalah yang mendetail dalam rapat evaluasi yang digelar sebelumnya, seluruh aset tanah Pemkot Pekanbaru dapat segera memiliki kekuatan hukum tetap. ***