
JAKARTA – Praktik makelar kasus mencuat dalam sidang korupsi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Seorang saksi pihak swasta, Yora Lovita, membongkar adanya upaya pemerasan sebesar Rp 10 miliar yang dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menghentikan penyidikan.
Fakta mengejutkan ini terungkap saat Yora memberikan kesaksian untuk terdakwa Gatot Widiartono, Kepala Sub Direktorat Maritim dan Pertanian, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (12/2/2026). Yora membeberkan peran dua orang bernama Bayu Sigit dan Iwan Banderas yang menjanjikan keamanan status hukum bagi Gatot.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengonfirmasi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Yora terkait pertemuan Februari 2025. Saat itu, Yora menghubungi Kepala Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Kemenaker, Memey Meirita Handayani, menawarkan bantuan agar Gatot tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).
"Pada awal tahun 2025, saya pernah diminta oleh Memey Meirita Handayani untuk membantu temannya yaitu Gatot Widiartono supaya dia tidak ingin dijadikan tersangka di KPK," tanya jaksa mengonfirmasi BAP yang dibenarkan oleh saksi.
Untuk meyakinkan korbannya, Sigit menggunakan atribut meyakinkan. Dalam pertemuan di Cilandak yang dihadiri Memey, Sigit memamerkan lencana berlogo KPK, rekaman CCTV, hingga video saat dirinya seolah-olah sedang bersidang. Hal ini sukses membuat Memey percaya dan mengatur pertemuan lanjutan dengan Gatot.
Negosiasi harga pun terjadi. Yora menyaksikan langsung saat Bayu Sigit dan Iwan Banderas memasang tarif fantastis untuk menutup kasus tersebut. Gatot yang saat itu masih berstatus saksi dibuat terkejut dengan nominal yang diminta.
"Kalau saya enggak salah, waktu itu kalau saya enggak salah ingat Rp 10 (miliar), pak," ungkap Yora di hadapan majelis hakim.
Lantaran angka yang diminta terlalu tinggi, kesepakatan berakhir pada pembayaran uang muka. Sekitar tiga hingga empat minggu pasca negosiasi, Gatot menyerahkan uang tunai Rp 1 miliar. Transaksi gelap ini dilakukan di sebuah rumah makan di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Yora mengaku melihat uang tersebut dikemas dalam tiga goodie bag bank sebelum dibawa pergi oleh kurir bernama Jaka Maulana. Sebagai perantara, Yora awalnya dijanjikan komisi 20 persen dari total Rp 10 miliar. Namun, karena realisasi pembayaran hanya uang muka, ia hanya mendapat bagian kecil.
"Saya dapat transferan Rp 25 juta dari Iwan Banderas," akunya.
Skandal pemerasan oleh penyidik gadungan ini merupakan babak baru dalam kasus korupsi RPTKA yang merugikan negara. Gatot Widiartono sendiri merupakan satu dari delapan terdakwa yang diduga memperkaya diri sendiri hingga Rp 9,48 miliar dari total bancakan senilai Rp 135,29 miliar di Kemnaker.***