PEKANBARU - Bupati Siak, Afni mendorong seluruh pemerintah daerah untuk memiliki pemahaman komprehensif terkait instrumen obligasi daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan di tengah menyempitnya ruang fiskal. Gagasan tersebut mengemuka saat ia menghadiri Sarasehan Nasional MPR RI bertajuk "Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Investasi Publik" di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Senin (20/7/2026).

Afni mengingatkan agar para pemangku kebijakan tidak terburu-buru mengambil skema pembiayaan tanpa kalkulasi matang. Aspek yang wajib ditelaah mencakup mekanisme teknis, kemampuan keuangan, tingkat risiko, hingga konsekuensi ekonomi jangka panjang.

"Pemerintah daerah perlu memahami dengan baik berbagai pilihan pembiayaan yang tersedia. Jangan sampai kita mengambil keputusan tanpa memahami mekanisme, kemampuan daerah, risiko, dan konsekuensinya," tegasnya.

Secara spesifik, Kabupaten Siak saat ini turut dihadapkan pada sejumlah tantangan manajemen kas daerah. Dinamika tersebut meliputi keterbatasan ruang anggaran, kewajiban penyelesaian utang daerah secara bertahap, serta persoalan kurang salur dari pusat. Deretan kondisi faktual ini menjadi landasan krusial bagi daerah dalam menentukan arah kebijakan pembiayaan agar tidak memicu beban defisit di kemudian hari.

Guna mengurai kompleksitas tata kelola tersebut, kepala daerah dinilai mutlak memerlukan ruang konsultasi serta pendampingan intensif. Hal ini bertujuan agar perbedaan mendasar antara pembiayaan berbasis utang konvensional dan instrumen obligasi daerah dapat dipahami secara utuh.

"Dengan pemahaman yang baik, daerah dapat menentukan pilihan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing," urainya.

Lebih jauh, ia menggarisbawahi bahwa penerbitan obligasi bukan sebuah keharusan bagi seluruh wilayah. Kebijakan pasar modal ini hanya relevan diaplikasikan oleh daerah dengan kapasitas fiskal memadai serta memiliki rancangan proyek produktif yang berdampak langsung pada akselerasi ekonomi masyarakat.

"Tidak semua daerah harus menerbitkan obligasi. Namun regulasi dan perangkat pendukungnya perlu disiapkan agar daerah yang memiliki kemampuan dan kebutuhan dapat memiliki alternatif pembiayaan yang sehat dan terukur," tambahnya.

Sejalan dengan pandangan tersebut, Ketua Badan Penganggaran MPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng memaparkan bahwa pemerintah daerah memang dituntut mulai memproyeksikan sumber pendanaan alternatif. Langkah strategis ini sangat mendesak seiring dengan makin terbatasnya alokasi dan perubahan porsi Transfer ke Daerah (TKD).

Melchias menyoroti urgensi pergeseran paradigma perencanaan pembangunan. Daerah tidak bisa lagi sekadar bersandar pada rutinitas ketersediaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan harus adaptif merancang proyek strategis bernilai ekonomi sembari memetakan skema investasi publik yang paling rasional.

Obligasi diyakini mampu menopang penyelesaian proyek-proyek infrastruktur berorientasi profit. Kendati demikian, penerbitan instrumen ini menuntut prasyarat ketat berupa tata kelola keuangan yang transparan, tertib administrasi, neraca pembukuan yang sehat, serta kepatuhan mutlak pada regulasi perundang-undangan. Tingkat akuntabilitas yang tinggi menjadi syarat wajib lantaran mekanisme ini bersinggungan langsung dengan kepentingan publik dan pengawasan otoritas pasar modal.

Dalam forum nasional tersebut, turut diungkapkan bahwa penyusunan naskah akademik maupun rancangan aturan teknis terkait obligasi daerah masih dalam tahap perumusan. Beleid ini kelak diproyeksikan menjadi payung hukum pasti bagi daerah yang siap melantai di bursa obligasi. Proses pembahasannya sendiri melibatkan ekosistem lintas sektoral, mencakup pemerintah daerah, DPR, otoritas keuangan terkait, akademisi, hingga para pelaku pasar.

Menyikapi wacana pembiayaan inovatif tersebut, Afni menaruh harapan besar agar diskursus dan pendampingan dari pusat terus digulirkan secara berkesinambungan bagi daerah.

"Kita ingin pembangunan tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat dapat terus dipenuhi. Namun pembiayaannya harus sehat, terukur, transparan, dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah. Yang paling penting, setiap keputusan yang diambil hari ini jangan sampai menjadi beban bagi masyarakat dan pemerintah daerah di masa depan," pungkasnya. ***