TELUKKUANTAN - Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau harus mengevaluasi Direktur RSUD Telukkuantan, dr. Irvan Husin, karena tidak maksimalnya pelayanan. Kemudian, dokter yang tidak disiplin harus diberi sanksi sesuai aturan, yakni PP 94 tahun 2021.

Hal ini disampaikan Fedrios Gusni, anggota DPRD Kuansing, menanggapi keluhan masyarakat atas pelayanan RSUD Telukkuantan, Senin (6/12/2021) siang di Telukkuantan.

"Saya minta Direktur RSUD Telukkuantan untuk dievaluasi, karena semua ini tanggung jawabnya," ujar Fedrios.

Dikatakan Fedrios, setiap rapat dengar pendapat dengan RSUD, pihaknya selalu menekankan perlu peningkatan pelayanan. Sehingga, masyarakat yang datang untuk berobat bisa mendapatkan layanan yang baik.

"Pelayanan harus ditingkatkan, supaya RSUD bisa bersaing dengan rumah sakit swasta. Kita harus sepakat, RSUD adalah tempat orang menjadi sehat dengan pelayanan yang baik," ujar Fedrios.

Dikatakan Fedrios, para dokter dipersilahkan untuk praktek di luar RSUD Telukkuantan. Namun, jangan lupa kodratnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang telah bersumpah untuk melayani masyarakat.

"Kita tidak melarang mereka buka klinik sendiri, buka praktek di luar RSUD, tapi sebagai ASN, saat jam dinas, layani masyarakat di RSUD. Dokter yang pulang sebelum jamnya, berarti tidak disiplin dan melanggar peraturan. Karena itu, kita minta diberi sanksi yang tegas," papar Fedrios.

Pemkab Kuansing sudah berupaya untuk memperhatikan tingkat kesejahteraan para dokter. Khusus untuk dokter spesialis, TPP yang dibayarkan mencapai Rp17 juta per bulan. "Saya pikir, dokter yang tak disiplin itu tidak layak menerima TPP sebesar itu," tutup Fedrios.***