PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru mempertanyakan dasar hukum perpanjangan 133 Hak Guna Bangunan (HGB) pedagang Sukaramai Trade Center (STC) setelah Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menyatakan HGB tersebut masih dapat diperpanjang.

Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Zuhelmi Arifin mengatakan persoalan tersebut perlu dibahas kembali karena tanah dan bangunan STC telah diserahterimakan kepada Pemko Pekanbaru dan dicatat sebagai aset daerah setelah perjanjian kerja sama dengan PT Makmur Papan Permata (MPP) berakhir pada 9 Februari 2026.

"Jadi kita bingung sekarang kalau memperpanjang itu dasar apa, sementara bangunannya kan sekarang sudah menjadi milik pemerintah semua," kata Zuhelmi kepada awak media seusai rapat dengar pendapat di DPRD Pekanbaru, Senin, 10 Agustus 2026.

Sebelumnya dalam rapat yang sama, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan (Pengukuran) Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru Muftika Jafri menyatakan 133 HGB hasil pemisahan dari HGB induk PT MPP dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Menurut Zuhelmi, pernyataan tersebut perlu diselaraskan dengan status tanah dan bangunan STC yang kini tercatat sebagai barang milik daerah. Ia mengatakan terdapat perbedaan karakter antara HGB yang berdiri di atas tanah milik sendiri dan HGB yang berada di atas Hak Pengelolaan (HPL).

"HGB murni itu tanahnya punya kita sendiri, kemudian dikeluarkanlah sertifikat HGB. Nah, bagaimana HGB yang terbit di atas HPL yang bukan miliknya?" ujarnya.

Menurut Zuhelmi, status HPL dan kepemilikan bangunan menjadi bagian penting dalam menentukan mekanisme yang dapat digunakan pemerintah. Setelah aset tercatat sebagai barang milik daerah, Pemko harus tunduk pada aturan mengenai pemanfaatan aset pemerintah.

Ia menyebut terdapat lima pola pemanfaatan barang milik daerah yang dapat digunakan pemerintah. Di antaranya sewa, pinjam pakai, Bangun Guna Serah (BGS), Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

"Ketika ini menjadi aset, kita tunduk. Tunduk dengan Permendagri yang mengatur tentang bagaimana pengelolaan aset," kata Zuhelmi.

Karena itu, Pemko belum ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan satu ketentuan mengenai HGB. Pemerintah daerah akan kembali berdiskusi dan berkonsultasi dengan pihak terkait untuk menentukan langkah yang sesuai dengan regulasi.

"Kita akan diskusikan kembali dengan teman-teman, kembali konsultasi dengan sajian di atas, dengan pandangannya dengan aset," ujarnya.

Zuhelmi mengatakan Pemko harus memastikan keputusan yang diambil tidak melanggar aturan sekaligus tidak merugikan masyarakat.

"Kita betul-betul mengambil langkah yang menghasilkan satu keputusan yang betul-betul satu, regulasi kita ikuti, kedua pemerintah atau rakyat tidak bisa dirugikan," katanya.

Ia juga menanggapi kondisi para pedagang yang masih menjalankan aktivitas usaha setelah berakhirnya perjanjian. Menurut Zuhelmi, pemerintah tidak ingin terjadi kesimpangsiuran informasi mengenai status STC.

"Untuk bagaimana kita memberikan penjelasan ini, penjelasannya juga informasi. Kita tidak mau ada distorsi informasi, kita tidak mau ada informasi-informasi yang menyesatkan," ujarnya.

Menurut dia, pedagang yang beraktivitas di STC juga merupakan masyarakat Pekanbaru. Karena itu, Pemko memilih menjelaskan status aset tersebut melalui forum DPRD agar pemerintah, legislatif dan masyarakat memiliki pemahaman yang sama.

"Alhamdulillah difasilitasi oleh DPRD, kita luruskan informasi-informasi itu," kata Zuhelmi.

Sebelumnya, anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan Zulkardi meminta Pemko tidak melakukan penyegelan, pengosongan maupun penyewaan terhadap unit STC sebelum terdapat kepastian hukum mengenai 133 HGB tersebut.

Zulkardi juga menilai pernyataan BPN bahwa HGB dapat diperpanjang menjadi dasar penting untuk mencari solusi bagi para pedagang.

Polemik tersebut kini mempertemukan dua persoalan yang masih harus diselaraskan, yakni kewenangan pertanahan atas HGB dan kewajiban Pemko mengelola objek yang telah dicatat sebagai aset daerah. ***