PEKANBARU – Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru menyatakan 133 Hak Guna Bangunan (HGB) milik pedagang Sukaramai Trade Center (STC) dapat diperpanjang. Pernyataan itu menjadi salah satu kesimpulan penting dalam rapat dengar pendapat DPRD Kota Pekanbaru bersama Pemerintah Kota Pekanbaru, BPN, dan perwakilan masyarakat, Senin, 10 Agustus 2026.
Anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru dari Fraksi PDI Perjuangan, Zulkardi, mengatakan rapat yang berlangsung sekitar lima jam tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan yang akan dituangkan dalam rekomendasi DPRD. Namun, sebelum rekomendasi diterbitkan, sejumlah fraksi mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk meneliti persoalan peralihan 133 kantor di kawasan STC.
"Alhamdulillah sudah selesai dan ada beberapa kesimpulan yang nantinya kesimpulan ini akan kita buat rekomendasi," kata Zulkardi kepada Goriau seusai rapat.
Menurut Zulkardi, keterangan BPN menjadi poin penting dalam pembahasan. BPN menyatakan 133 HGB yang berasal dari pemisahan HGB induk PT Makmur Papan Permata (MPP) masih dapat diperpanjang.
"BPN menyampaikan di hearing tadi, bisa diperpanjang 133 HGB ini. Artinya mengacu kepada Undang-Undang Pokok Agraria," ujarnya.
Zulkardi mengatakan kemungkinan perpanjangan tersebut juga sejalan dengan perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kota Pekanbaru dan PT MPP pada 1996. Menurut dia, perjanjian tersebut mengacu pada ketentuan agraria, termasuk mengenai hak atas tanah dan kemungkinan perpanjangan HGB.
Persoalan menjadi lebih kompleks karena, menurut Zulkardi, terdapat fakta peralihan hak atas 133 unit tersebut. Ia menyebut pada 2001 telah terjadi jual beli antara PT MPP dengan para pedagang.
"Di tahun 2001 itu sudah ada peralihan hak antara PT MPP dengan 133 pedagang. Dan informasi yang kita dapat dari pedagang ini ada juga peralihan hak lagi," kata dia.
Bagi Zulkardi, fakta tersebut perlu diperiksa karena berhubungan langsung dengan klaim bahwa kawasan STC merupakan objek Bangun Guna Serah (BGS). Jika sejak awal objek tersebut berada dalam skema BGS, kata dia, harus dijelaskan bagaimana jual beli dan peralihan hak kepada masyarakat dapat terjadi.
Persoalan itu juga dibahas DPRD Pekanbaru ketika berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri pada Jumat, 7 Agustus 2026. Zulkardi mengatakan DPRD meminta penjelasan mengenai mekanisme BGS dan isu adanya rekomendasi Kemendagri agar 133 HGB tersebut tidak diperpanjang.
Menurut dia, Kemendagri tidak memberikan rekomendasi kepada Pemko Pekanbaru untuk menghentikan atau melarang perpanjangan 133 HGB tersebut.
"Kita atas pernyataan dari Pemerintah Kota Pekanbaru terkait adanya rekomendasi dari Kemendagri tidak bolehnya diperpanjang 133 HGB ini, kita DPRD Kota Pekanbaru berkonsultasi kepada Kementerian Dalam Negeri," ujar Zulkardi.
Dalam konsultasi tersebut, kata Zulkardi, DPRD mendapat penjelasan mengenai mekanisme BGS yang mengacu pada Permendagri Nomor 16 Tahun 2016 dan perubahannya, Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
Zulkardi mengatakan, berdasarkan penjelasan yang diterima DPRD, skema BGS memiliki ketentuan tersendiri mengenai objek yang diserahkan dan pemanfaatannya. Persoalannya, di STC telah terjadi transaksi dan peralihan hak kepada pihak ketiga pada 2001.
"Kalau barang ini clear dan tidak pernah dijualbelikan, ada ketentuan di BGS bahwa BGS ini tidak boleh diperjualbelikan. Tetapi di tahun 2001, BGS yang hari ini diklaim oleh Pemerintah Kota Pekanbaru telah terjadi jual beli, peralihan hak antara pihak kedua dengan pihak ketiga," katanya.
Karena itu, Zulkardi mempertanyakan dasar hukum Pemko jika menggunakan konstruksi BGS untuk menolak perpanjangan HGB para pedagang. Ia juga menyoroti HGB induk STC yang disebut telah diperpanjang hingga 2046.
"Kenapa di satu HGB induk di Sukaramai itu diperpanjang sampai 2046? Ini juga harus dijelaskan," ujarnya.
Zulkardi meminta Pemko Pekanbaru tidak mengambil tindakan yang berpotensi merugikan para pemegang HGB sebelum status hukumnya mendapatkan kepastian. Ia meminta masyarakat yang selama ini menjalankan usaha di 133 unit tersebut dilibatkan dalam penyelesaian persoalan.
"Kita minta agar masyarakat didengarkan aspirasinya dan juga meminta kepastian hukum. Agar masyarakat dari 133 kantor ini tidak terabaikan hak-haknya," kata Zulkardi.
Ia juga meminta Pemko untuk sementara tidak melakukan penyegelan, pengosongan, maupun penyewaan terhadap unit-unit di kawasan STC.
"Kita minta tidak ada aktivitas dulu, segel-menyegel dan pengosongan dan sewa-menyewa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru," ujarnya.
Menurut Zulkardi, DPRD ingin persoalan tersebut diselesaikan melalui pembahasan bersama antara Pemko, BPN, PT MPP, DPRD, dan para pedagang. Penyelesaian, kata dia, harus tetap berpegang pada aturan tanpa mengabaikan hak masyarakat.
"Kita akan duduk bersama, kita akan cari solusinya. Pemerintah Kota Pekanbaru sesuai dengan aturannya dan tidak melanggar aturan, begitu juga pedagang dapat hak-haknya dipulihkan," kata Zulkardi. ***


