
TEMBILAHAN- Komisi I DPRD Inhil, Riau mengaku kecewa dengan lambannya kinerja BPMPD (Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa) yang tidak kunjung menunjuk Pjs (penjabat sementara) Kades (Kepala Desa).
Padahal, sejak Januari lalu, sudah ada Kades yang habis masa jabatan. Dimana Komisi I telah memberi tenggat waktu hingga bulan Maret lalu.
''Seharusnya BPMPD segera menunjuk dan melantik Pjs Kades, padahal ketika RDP beberapa waktu lalu, janjinya paling lambat bulan Maret sudah clear masalah ini,'' sebut Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said kepada awak media, Jumat (8/4/2016).
Karena tidak adanya pengganti sementara Kades, dikatakan Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini, sejumlah program di desa yang masa jabatan Kadesnya sudah berakhir tidak dapat berjalan.
''Karena ini ada pengaruhnya terhadap pengesahan APBDes, regulasi pengelolaan keuangan desa dan perpanjangan kontrak pendamping desa,'' tambahnya.
Apalagi, bulan ini, ADD (Alokasi Dana Desa) sudah bisa dicairkan, jika belum juga ditunjuk Pjs Kades, dikatakannya tidak ada yang bisa menandatangani.
''Kita minta BPMPD lebih fokuslah, Kades yang masa jabatannya sudah habis tidak mau bekerja lagi, makanya harus segera ditunjuk Pjs nya. Kalau tidak, kapan bisa pencairan dana desa dan DMIJ jika APBDes juga belum,'' tukas HM Yusuf Said.adv