
JAKARTA – Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 ditetapkan Rp39,8 juta per jamaah.
Besaran Bipih tahun 2022 ini disepakati Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama RI dalam rapat kerja pada Rabu malam (13/4/2022).
''Namun tambahan biaya jamaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M tidak dibebankan kepada jamaah, tetapi dibebankan kepada alokasi Virtual Account,'' kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Rabu malam, seperti dikutip dari Tempo.co.
Dituturkan Yaqut, asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jamaah atau sebanyak 50 persen dari kuota haji 2019, dengan rincian kuota untuk jamaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang.
Dari jumlah tersebut diperoleh besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2022 per jamaah untuk jamaah haji reguler sebesar Rp81.747.844,04, yang terdiri dari; biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jamaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp39.886.009.
Biaya tersebut meliputi; biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Selanjutnya, biaya protokol kesehatan per jamaah sebesar Rp808.618 dan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji per jamaah sebesar Rp41.053.216.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan tidak ada rencana pengenaan biaya untuk PCR di Arab Saudi pada saat kepulangan jamaah. Sementara itu, biaya PCR dalam negeri dibebankan kepada anggaran Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI.
Jumlah lama masa tinggal jamaah haji di Arab Saudi sebanyak 41 hari. Pemerintah dan DPR juga menyepakati untuk memaksimalkan pelayanan kepada jamaah haji 2022 dengan melakukan peningkatan volume makan jemaah haji di Makkah dan Madinah dari dua kali per hari menjadi tiga kali per hari.
''Apabila terdapat perubahan jumlah kuota haji sebagaimana diasumsikan, maka akan dilakukan pembahasan bersama kembali antara Komisi VIII DPR RI dengan pemerintah untuk menyesuaikan besaran BPIH dengan jumlah kuota terbaru,'" ujar Yandri.***