RENGAT, GORIAU.COM - Seorang anak dapat menyampaikan pendapat dan berpartisipasi dalam pembangunan. Caranya, mereka harus membentuk forum anak yang mengacu kepada Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta peraturan Menteri Pemberyaan perempuan dan Perlindungan Anak.

Demikian disampaikan Kepala Kantor Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (KBPP) Inhu Ir Isnidar dalam sambutannya pada sosialisasi dan pembentukan forum anak Kabupaten Inhu di Hotel Five Boy Keluarahan Pematang Reba akhir pekan kemaren. ''Forum anak mungkin masih asing bagi anak-anak di Kabupaten Inhu. Maka perlu disosialisaikan tentang forum anak, tugas dan fungsinya,'' ujarnya.

Karena berdasarkan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak disebutkan bahwa seorang anak itu yakni antara 0 – 18 tahun, termasuk yang didalam kandungan. Dalam UU tersebut juga dijelaskan tentang hak anak, salah satunya menyampaikan pendapat dan hak untuk berpartisipasi dalam pembangunan.

Setelah terbentuk, forum anak Inhu akan memanpakkan kehadirannya dengan ikut serta dalam berbagai kegiatan yang berhubungan dengan anak. Salah satu contoh sebutnya, kegiatan hari anak nasional. ''Dengan forum anak ini hendaknya, anak-anak Kabupaten Inhu dapat sejajar dengan anak-anak Kabupaten/kota lainnya serta dapat berpartisipasi pada forum akan provinsi hingga nasional,'' harapnya.

Sementara itu ketua pelaksana sosialisasi forum anak Kabupaten Inhu Sutikno S.AP mengatakan peserta sosialisasi terdiri anak-anak dari Kecamatan Rengat dan anak-anak di Kecamatan Rengat Barat. ''Peserta dalam sosialisasi ini merupakan perwakilan anak-anak yang duduk dibangku sekolah setingkat SMP dan SMA,'' ujarnya.

Untuk tercapainya tujuan sosialisasi itu, panitia mengundang nara sumber dari Provinsi Riau. ''Kegiatan ini tidak lain adalah untuk menjamin terlaksananya hak partisipasi dan penyampaian pendapat bagi anak yang mengacu kepada pembentukan forum,'' terangnya. (jf)