RENGAT – Pasca pelaksanaan upacara tabur bunga di TMP (Taman Makam Pahlawan) Indra Bhakti Pematang Reba pada, Rabu (6/4/2023) lalu, hari ini Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas IIB Rengat, Kanwil Kemenkum HAM Riau menggelar bhakti sosial dengan mengusung tema, "Pemasyarakatan Peduli", Jumat (14/4/2023).

Dengan dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Rengat, Julius Barus, bhakti sosial kali ini berupa penyerahan paket sembako terhadap warga kurang mampu yang berada di lingkungan Rutan Rengat, dan dilanjutkan dengan kunjungan ke panti asuhan As-Syamsiah Desa Kota Lama.

GoRiau

Hebatnya, paket sembako tersebut diantar langsung oleh rombongan bhakti sosial ke rumah masing-masing penerima dengan menunggangi sepeda motor.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan, Wan Rezwanda, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Nepri Mutasni, Kasubsi Pengelolaan, Kasmanto, dan sejumlah pegawai lainnya.

GoRiau

Tidak ketinggalan Ketua PC Dharma Wanita Rutan Kelas IIB Rengat, Ny Rita Julius bersama anggota juga ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

"Kegiatan ini merupakan wujud kepedulian kita terhadap sesama, terutama warga yang berada disekitar Rutan Rengat. Karena, selain warga binaan, masyarakat yang berada di sekitar Rutan ini tentu bagian dari keluarga besar kita," ujar Julius Barus.

GoRiau

Dikatakan, kegiatan bhakti sosial ini juga merupakan rangkaian peringatan HBP (Hari Bakti Pemasyarakatan) ke-59 Tahun 2023. Adapun paket sembako yang diberikan berupa, beras, gula, minyak, mie instan , susu, telur dan sirup yyangtentunya dapat dipergunakan oleh penerima dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Atas bantuan yang kita berikan, hendaknya dapat membantu meringankan beban para penerima. Walau nilainya tidak seberapa, namun inilah wujud dari indahnya saling berbagi, terutama saat bulan ramadhan dan jelang Idul Fitri 1444 H yang penuh berkah ini," tutur Julius Barus.

Dan kepada seluruh jajaran Rutan Rengat, baik itu pejabat struktural dan pegawai dirinya juga berpesan, agar dapat menjadikan momentum peringatan HBP ke 59 ini sebagai tolak ukur dalam menjalankan komitmen guna mencapai tujuan pemasyarakatan, tandas mantan Kalapas Pangururan Kabupaten Samosir itu. ***