
PEKANBARU, GORIAU.COM - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur kembali bermumculan di pohon-pohon pelindung, tiang listrik dan tempat terlarang lainnya di Pekanbaru. Hal tersebut sempat menjadi perhatian banyak pihak dan pengawas pemilu (Panwaslu) Kota Pekanbaru dituding tidak tegas.
Tidak percaya dengan tudingan melalui telepon seluler dan SMS, ketua Panwaslu Kota Pekanbaru, Budi Candra langsung berkeliling di Kota Pekanbaru, Rabu (21/8/2013). Ternyata ia menemukan bahwa poster pasangan calon bersilewaran di pohon pelindung, tiang listrik, telepon dan tempat terlarang lainnya.
"Saya langsung menginstruksikan kepada Panwascam dan PPL supaya alat peraga itu disikat habis. Ini sudah beberapa kali kita ingatkan, tapi tidak diindahkan," tegasnya.
Rencana ini langsung dilaksanakan Panwascam di Kota Pekanbaru. Pada pukul 20.00 WIB, sepasukan Panwascam turun langsung ke jalan-jalan menertibkan alat peraga yang melanggar. Hal itu dilakukan tanpa pandang bulu, terhadap semua pasangan calon termasuk Caleg, DPD RI dan caleg DPR RI.
"Kalau dipasang terus kita akan sikat terus. Semua prosedur dan peringatan, baik persuasif maupun resmi sudah kita lakukan. Mereka harusnya menghargai lembaga, tak perlu menghargai kaminya," kata Budi.
Budi juga menyampaikan tempat yang boleh dipasang atribut parpol, caleg, calon anggota DPD dan Cagubri adalah, di simpang tiga arah bandara SSk atau areal purna MTQ, Simpang jalan soekarno hatta atau pasar pagi arengka, Simpang lampu merah jalan riau/ yossudarso, dan Jalan yossudarso / rumbai tepatnya di depan rumah duka.
Sedangkan tempat yang tidak boleh dipasang adalah di median jalan atau jalur hijau, pagar pembatas, monumen, bundaran, tiang listrik/telepon dan melintang jalan. Kemudian di taman kota, pohon pelindung, gapura dan taman makam pahlawan. Kemudian, pagar dan halaman kantor pemerintah, BUMN, BUMD, TNI/Polri, lembaga pendidikan dan rumah ibadah.
Hal itu berdasarkan surat edaran Pemko pekanbaru nomor 272/adm.kesmas/850, perihal tempat pemasangan atribut parpol, caleg, calon anggota DPD RI dan Cagubri.(kha)