
BAGANSIAPIAPI – Sejumlah gang legendaris yang selama ini menjadi jalur alternatif pergerakan masyarakat di pusat Kota Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir, kini tak lagi bisa dilalui. Akses bagi pejalan kaki hingga kendaraan roda dua terputus akibat tumpukan sisa material maupun aktivitas pendirian bangunan yang memakan badan jalan.
Kondisi kesemrawutan ini telah berlangsung cukup lama dan memicu keluhan dari warga setempat. Selama ini, lorong-lorong kecil tersebut menjadi rute favorit masyarakat karena dirasa lebih teduh dan aman dari teriknya paparan sinar matahari. Sayangnya, tumpukan benda keras itu kini memblokir total jalan tembus antar-protokol, bahkan menyulitkan mobilitas becak mesin roda tiga yang biasanya melintas bebas.
Seorang warga Bagansiapiapi, Rizal (56) menyoroti terkesan adanya pembiaran dari instansi berwenang terhadap alih fungsi fasilitas umum tersebut.
"Ada kesan pembiaran dan tidak ada ketegasan pihak berkompeten terhadap jalan atau gang ini. Maunya segera ditegur dan ditertibkan, jangan seenaknya menutup akses yang selama ini dilalui masyarakat Bagansiapiapi," keluh Rizal, Minggu (1/11/2026).
Ia merinci beberapa titik yang kini tertutup, di antaranya lorong di samping bekas Bioskop Ria lama, gang di belakang Wisma Kades, hingga area belakang eks praktik Wiliem Pang. Jalur-jalur tersebut sebelumnya saling terhubung dan memudahkan warga menembus jalan-jalan besar di pusat kota.
Kekecewaan serupa diutarakan oleh Huisin (45). Ia membandingkan tata letak Bagansiapiapi saat ini dengan kondisi sebelum era Reformasi 1998 dan masa awal berdirinya Kabupaten Rokan Hilir yang dinilai jauh lebih tertata serta tertib.
Bukan hanya perkara akses transportasi, pendirian bangunan yang mengabaikan tata ruang juga berdampak langsung pada sistem drainase lingkungan. Warga lainnya, Kohar (34) membeberkan bahwa banyak ruko baru yang dibangun secara permanen di atas parit, memakan sempadan jalan, dan memblokir aliran air menuju sungai garam.
"Dulu bangunan ruko tidak menutup aliran air menuju sungai garam, masyarakat kita bebas banjir. Tapi sekarang parit ditutup permanen. Akibatnya tidak dapat lagi dibersihkan, dan kalau hujan air menggenangi kota kita ini," paparnya.
Merespons rentetan persoalan tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir untuk lebih memperketat penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pengawasan ketat di lapangan perlu dipastikan agar setiap konstruksi baru tidak merusak sistem aliran air yang sudah ada sejak zaman kolonial Belanda.
Warga juga berharap jajaran Dinas Perhubungan (Dishub), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), pihak kecamatan, kelurahan, hingga tingkat RT segera mengambil langkah tegas. Pendekatan edukasi sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Rokan Hilir dirasa mendesak agar tata kota kembali rapi dan gang-gang bersejarah itu tidak hilang ditelan bangunan tak berizin.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan maupun pernyataan resmi dari pihak Dishub, Satpol PP, maupun Camat Bangko terkait langkah penertiban akses fasilitas umum yang dikeluhkan oleh masyarakat setempat tersebut. ***