PEKANBARU – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru menggagalkan upaya keberangkatan enam Warga Negara Indonesia yang terindikasi akan menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II. Upaya ini terbongkar setelah petugas melakukan pemeriksaan dokumen secara mendalam terhadap rombongan tersebut.

Pemeriksaan intensif bermula dari kecurigaan petugas terhadap seorang penumpang berinisial HF. Pada paspor milik HF, petugas menemukan adanya jejak cap pembatalan keberangkatan (cancel departure) yang sebelumnya dikeluarkan oleh Tempat Pemeriksaan Imigrasi Pelabuhan Internasional Dumai.

Temuan riwayat penolakan ke luar negeri tersebut langsung memicu petugas untuk menelusuri kelengkapan dokumen seluruh anggota rombongan. Hasilnya, petugas mendapati modus penggunaan dokumen selain visa haji yang rencananya akan dipakai untuk masuk ke Arab Saudi.

"Langkah penundaan keberangkatan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketentuan keimigrasian yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," jelas Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Ryang Yang Satiawan, Jumat (22/5/2026).

Aturan tersebut menjadi landasan hukum mutlak bagi aparat imigrasi di lapangan dalam menjalankan fungsi pengawasan perlintasan batas negara. Penundaan keberangkatan ini merupakan langkah pencegahan agar para penumpang tidak menghadapi persoalan hukum perdata maupun pidana di negara tujuan akibat dokumen yang tidak sesuai peruntukannya. ***