SELATPANJANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau membuka lowongan untuk posisi Pengawas Kelurahan Desa (PKD) yang akan bertugas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal, S.IP, M.IP mengatakan bahwa pembentukan PKD ini guna memperkuat jajaran pengawas pada Pilkada serentak tahun 2024, pendaftaran dimulai pada hari ini, Sabtu (18/5/2024) dan berakhir pada Selasa (21/5/2024).

Syamsurizal menjelaskan bahwa sesuai dengan Pedoman Teknis nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, yang melakukan proses penjaringan, penerimaan, penelitian berkas administrasi dan wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengawasi Pemilihan tahun 2024 seharusnya adalah Panwaslu Kecamatan, namun karena Panwaslu Kecamatan masih akan dilantik pada tanggal 24 atau 25 Mei 2024 nanti, maka Bawaslu Kabupaten melakukan pengambilalihan proses pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa sampai dengan Panwaslu Kecamatan terbentuk sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya kembali.

"Pengambilalihan ini hanya sampai pada tahapan pengumuman pelaksanaan wawancara, sehingga yang akan melakukan wawancara terhadap Calon Panwaslu Kelurahan/Desa nanti adalah Panwaslu Kecamatan," jelas Syamsurizal, Sabtu (18/5/2024).

Dijelaskan pula bahwa, tiap kelurahan di kabupaten termuda di Riau akan ditempatkan satu orang PKD. Berhubung Kepulauan Meranti memiliki 96 desa dan 5 kelurahan, artinya ada 101 PKD yang dibutuhkan.

"Total ada 101 desa dan kelurahan yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Setiap kelurahan hanya 1 orang yang bertugas sebagai PKD untuk Pilkada serentak 2024 ini," jelasnya lagi.

Syamsurizal juga menambahkan untuk dokumen persyaratan pendaftaran dapat diunduh pada link https://bit.lyDOK-PEND--PKD-2024.

"Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengajak kepada putra putri terbaik Kepulauan Meranti untuk bergabung menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk bersama-sama melakukan pengawasan pemilihan serentak yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau tahun 2024 untuk pemilihan yang demokratis, jujur dan adil," tutup Syamsurizal.

Berikut jadwal dalam pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan/Pilkada Serentak 2024 nanti:

1. Tanggal 13 - 14 Mei 2024, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi dan /atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

2. Tanggal 15 - 17 Mei 2024, Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan.

3. Tanggal 18 - 21 Mei 2024, Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 18 - 21 Mei 2024.

4. Tanggal 22 Mei 2024, Pengumuman Masa Perpanjangan Penjaringan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.

5. Tanggal 22 - 24 Mei 2024, Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masa perpanjangan.

6. Tanggal 25 Mei 2024, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelurahan/Desa.

7. Tanggal 25 - 30 Mei 2024, Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat.

8. Tanggal 27 - 28 Mei 2024, Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu Kecamatan.

9. Tanggal 29 Mei 2024, Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara.

10. Tanggal 30 Mei 2024, Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/desa.

11. Tanggal 31 Mei 2024, Pengumuman Panwaslu Kelurahan/desa terpilih.

12. Tanggal 1 - 2 Juni 2024, Pelantikan dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/desa. ***