SELATPANJANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Meranti segera membentuk Pengawas Kelurahan Desa (PKD) guna memperkuat jajaran pengawas pada Pilkada serentak tahun 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Kepulauan Meranti, Syamsurizal MIP, pembentukan PKD seharusnya dilakukan oleh Panwascam. Hal itu di atur dala Pedomen Teknis nomor 215/HK.01.01/K1/05/2024 yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI. Hanya saja, di Kepulauan Meranti Panwascam belum dilantik sehingga mengharuskan beberapa tahapan penerimaan PKD diambilalih Bawaslu.
Beberapa tahapan penerimaan PKD yang akan ditangani Bawaslu antara lain mulai dari penjaringan, penerimaan dan penelitian berkas administrasi.
"Seharusnya proses pembentukan PKD ini oleh Panwascam namun mereka baru akan dilantik 24 atau 25 Mei 2024," ujar Syamsurizal, Syamsuar, Sabtu (18/5/2024).
Meski demikian, disampaikan Syamsurizal lagi, pengambil alihan pembentukan PKD ini tidak sampai tuntas. Bawaslu hanya sampai ke tahapan pengumuman pelaksanaan wawancara. Sedangkan tahapan setelah itu, wawancara, langsung berpindah ke Panwascam.
"Sehingga yang akan melakukan wawancara terhadap calon PKD nanti adalah Panwaslu Kecamatan," Cakap Syamsurizal.
Katanya lagi, jumlah PKD yang dibutuhkan di Kepulauan Meranti adalah sebanyak 101 orang. Jumlah ini sesuai dengan banyaknya kelurahan dan desa di Kota Sagu yaitu 96 desa dan 5 kelurahan.
Syamsurizal juga menyampaikan dokumen persyaratan pendaftaran dapat diunduh pada link https://bit.ly/DOK-PEND-PKD-2024
"Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti mengajak kepada putra putri terbaik Kepulauan Meranti untuk bergabung menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa untuk bersama-sama melakukan pengawasan pemilihan serentak yaitu pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Riau tahun 2024 untuk pemilihan yang demokratis, jujur dan adil," tutup Syamsurizal.
Berikut jad pembentukan PKD untuk Pemilihan/Pilkada Serentak 2024.
Tanggal 13 - 14 Mei 2024, Sosialisasi Tata Cara Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan kepada Bawaslu Provinsi dan /atau Bawaslu Kabupaten/Kota.
Tanggal 15 - 17 Mei 2024, Pengumuman Pendaftaran, Penjaringan Calon Panwaslu Kelurahan/Desa Kepada tokoh masyarakat, tokoh adat, dan/atau tokoh pemuda di wilayah desa atau nama lain/kelurahan.
Tanggal 18 - 21 Mei 2024, Penerimaan, penelitian dan verifikasi Berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa tanggal 18 - 21 Mei 2024.
Tanggal 22 Mei 2024, Pengumuman Masa Perpanjangan Penjaringan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa.
Tanggal 22 - 24 Mei 2024, Penerimaan, penelitian dan verifikasi berkas administrasi Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa masa perpanjangan.
Tanggal 25 Mei 2024, Pengumuman Hasil Penelitian Administrasi Calon Anggota Kelurahan/Desa.
Tanggal 25 - 30 Mei 2024, Tanggapan dan Masukan dari Masyarakat.
Tanggal 27 - 28 Mei 2024, Pelaksanaan Tes Wawancara Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa oleh Panwaslu Kecamatan.
Tanggal 29 Mei 2024, Rekapitulasi Penilaian Hasil Wawancara.
Tanggal 30 Mei 2024, Pleno Penetapan Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/desa.
Tanggal 31 Mei 2024, Pengumuman Panwaslu Kelurahan/desa terpilih.
Tanggal 1 - 2 Juni 2024, Pelantikan dan pembekalan Panwaslu Kelurahan/desa. ***


